| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perubahan status perkawinan Marthen G. Kalalo dari yang semula tertulis [Kawin] diubah menjadi [Belum Kawin / Lajang] dalam dokumen kependudukan Pemohon.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) [Minahasa Utara] untuk mencatatkan perubahan status perkawinan Pemohon tersebut setelah salinan penetapan ini diperlihatkan.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |