Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.22.01.030269
(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampirannya adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 339.789.762,62 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen) belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat apabila tidak dapat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 339.789.762,62 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen) dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
1. Merk /Type/Jenis
|
: Toyota Raize 1.0T GR CVT
One Tone
|
2. Tahun
|
: 2022
|
3. Warna
|
: White
|
4. Nomor Polisi
|
: DB 1045 WB
|
5. Nomor Rangka
|
: MHKAA1BA7NJ054559
|
6. Nomor Mesin
|
: 1KR-A712369
|
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila setiap saat lalai memenuhi kewajibannya sesuai isi putusan setiap hari sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|