|
|
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah ahli waris sah dari Alm. ELDATH MIRAH;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat IV yang memberikan rekomendasi oleh Turut Tergugat III pada waktu di jabat oleh Tergugat VI dan diukur oleh Sekertaris Desa Belly Rampengan secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada Penggugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat IV menerima bahan material untuk program bedah rumah dari Turut Tergugat II, karena secara Administratif dianggap lolos sebagai pemilik tanah pada objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat VII melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah kepada Penggugat I, bahwa Penggugat I telah menggadaikan Sertifikat Hak Milik nomor 72 an. Hetty Mirah (bertindak an. Gereja Advent Werot) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2012 Tergugat III, Aneke Darui, Jein Mirah dan Tergugat VII melakukan intimidasi kepada Penggugat I dalam rapat Pimpinan Jemaat yang diadakan di tempat fufu (tempat pembakaran) kelapa milik dari Keluarga Ticoalu Nelwan meminta Penggugat I untuk mengakui bahwa Penggugat telah melakukan Perbuatan :
- Bahwa Penggugat I telah menjual tanah Gereja.
- Bahwa Penggugat I telah menggadaikan Sertifikat tanah milik Gereja.
- Bahwa Penggugat I sudah menerima uang dari hasil Program Bedah Rumah dari BAPELITBANG Kabupaten Minahasa Utara sebesar sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa isi Surat Penyerahan Sertifikat tanah Gereja yang dibuat pada tanggal 28 November 2012 karena tekanan dan intimidasi dari Tergugat III dan Tergugat V akhirnya Penggugat I menyerahkan Sertifikat Hak Milik nomor 72 an. Hetty Mirah (bertindak an. Gereja Advent Werot) kepada Tergugat III yang diterima oleh Turut Tergugat IV yang diserahkan di kantor milik Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk mengembalikan pemberian uang kompensasi dari Tergugat I berupa uang sebesar Rp 2.595.000 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) jika Tergugat I menolak maka pembayaran kompensasi a quo akan dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi (Konsinyasi);
- Menyatakan bahwa Terbukti Tergugat VII melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah Penggugat I bahwa Penggugat I telah menggelapkan uang perpuluhan jemaat Advent Werot sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari Hans Sigar bahwa perbuatan Tergugat VII adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pada bulan September 2012 Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VIII telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Penggugat I telah mengambil uang hasil bedah rumah dari Turut Tergugat II sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 Penggugat I bertemu dengan Tergugat VIII didepan sebuah kios yang mengintimidasi, mencemarkan nama baik dan memfitnah bahwa Penggugat I supaya mengakui telah menerima uang bantuan bedah rumah senilai Rp 7.000.000. (tujuh juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Bahwa Terbukti pada tanggal 17 November 2014, ada 4 (empat) perangkat Desa Werot melakukan klarifikasi kepada Turut Tergugat II untuk mencari kebenaran uang donasi bedah rumah sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) ternyata hasilnya telah diambil oleh Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Bahwa pada tanggal 17 November 2014, ada 4 (empat) perangkat Desa Werot melakukan klarifikasi kepada Turut Tergugat II untuk mencari kebenaran uang donasi bedah rumah sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) ternyata hasilnya telah diambil oleh Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 Penggugat I bertemu dengan Tergugat VIII didepan sebuah kios yang mengintimidasi, mencemarkan nama baik dan memfitnah bahwa Penggugat I supaya mengakui telah menerima uang bantuan bedah rumah senilai Rp 7.000.000. (tujuh juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai Objek sengketa berdasarkan alas Hak milik Penggugat I Sertifikat Hak Milik nomor 72/ Desa Werot Surat ukur tanggal 15 Maret 1999 Nomor: 34/ 1999 Luas tanah 862 m2. Atas nama pemegang hak (Ny Hetty Mirah bertindak An. Gereja Advent Werot) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa pada bulan Januari tahun 2026 tanpa sepengetahuan Penggugat I dan II diketahui Tergugat I dan Tergugat II telah mendirikan pondasi untuk dibuat bangun permanen di Objek Sengketa yaitu tepatnya dibelakang Gereja Advent Werot adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII para Penggugat mengalami kerugian Materiil karena Penggugat telah menghabiskan waktu tenaga dan uang dalam mengurus permasalahan ini selama 14 (empat belas) tahun sejak tahun 2012 karena masalah yang dihadapi tidak kunjung selesai yang telah menghabiskan dana pribadinya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang ditanggung renteng oleh para Tergugat dan dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus dan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII Kerugian Imateriil dikarenakan fitnah dan Intimidasi yang membuat Penggugat tidak nyaman, rasa malu kepada para jemaat dan tetangga, tekanan batin selama 14 (empat belas) tahun karena masalah yang dihadapi tidak kunjung selesai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang ditanggung renteng oleh Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII dibayarkan secara tunai seketika dan sekaligus kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa Sertifikat Hak Milik nomor 72/ Desa Werot Surat ukur tanggal 15 Maret 1999 nomor 34/ 1999 Luas tanah 862 m2 atas nama pemegang hak Ny Hetty Mirah (bertindak A.n Gereja Advent Werot) yang dahulunya bernama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Jemaat Werot Minahasa, sekarang bernama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh jemaat Werot Likupang Minahasa Utara Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Timur : dulu Hendrik Mirah sekarang Eldath Mirah
- : dulu Philep Mirah sekarang Jalan tua
- : dulu Hans Sigar sekarang Gereja Advent
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung bangun milik Tergugat I yang beralamat di Jl. Kantor Bupati – Minahasa Utara Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman Tergugat III yang beralamat di Kel. Airmadidi Atas Jaga IX Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman Tergugat IV dan Tergugat VII yang beralamat di Desa Werot Jaga IV Kec Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman Tergugat V yang beralamat di Desa Werot Jaga IV Kec Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman Tergugat VI yang beralamat di Desa Werot Jaga IV Kec Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah kediaman Tergugat VII yang beralamat di Desa Werot Jaga III Kec Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara;
- Menghukum agar para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII mau melaksanakan putusan ini nanti, mohon dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde);
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan perkara ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, banding, Kasasi (Uitbaar bijvoraad).
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar uang perkara;
|