| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Isteri sah dari JAMES IROTH yang menikah pada tanggal 17 Februari 2003 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan
Nomor: 15/26/II/2003 dimana perkawinan antara Penggugat dan Suami Penggugat JAMES IROTH tanpa memiliki keturunan (anak);
- Menyatakan menurut hukum selama perkawinan MARKUS A. IROTH (Alm) dengan SIEN N. KATUPAJAN (Almh) semasa hidup ada memiliki 5 (lima) orang anak yaitu:
- .
- HETTY IROTH;
- . FONI IROTH
- . JAMES IROTH;
- . TOMMY IROTH;
- . MEISKE IROTH;
- Menyatakan menurut hukum semasa hidup MARKUS A. IROTH (Alm) dengan SIEN N. KATUPAJAN (Almh) ada memiliki harta peninggalan / budel yaitu berupa:
- Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jaga V Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebidang tanah kebun seluas ±12.000 M?2; yang terletak di Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menyatakan menurut hukum MARKUS A. IROTH (Alm) dengan SIEN N. KATUPAJAN (Almh) telah meninggal dunia, maka yang menjadi Ahli Waris adalah:
- BOBBY PUA dan MODY PUA selaku ahli waris Pengganti dari HETTY IROTH (Almh);
- FONI IROTH;
- JAMES IROTH;
- TOMMY IROTH;
- MEISKE IROTH;
- Menyatakan menurut hukum pada tanggal 27 Januari 2015 Para Ahli Waris dari MARKUS A. IROTH (Alm) dengan SIEN N. KATUPAJAN (Almh) membuat surat Persetujuan Pembagian Warisan yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dan disaksikan oleh saksi-saksi serta Hukum Tua Desa Paiki Atas, yaitu:
- Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jaga V Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA WARIS 1
- Sebidang tanah kebun seluas ±12.000 M?2; yang terletak di Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
-
-
-
-
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA WARIS 2
- Menyatakan menurut hukum Para Ahli Waris dari MARKUS A. IROTH (Alm) dengan SIEN N. KATUPAJAN (Almh) pada tanggal 27 Januari 2015 telah sepakat membuat Surat Persetujuan Pembagian Warisan terhadap:
Untuk Objek Sengketa Waris 1 dibahagi 1/5 (satu per lima) masing-masing kepada:
- VONY IROTH mendapat bahagian dengan ukuran 19,70 Meter 10 Meter
- MEISKE IROTH mendapat bahagian dengan ukuran 19,70 Meter 10 Meter
- JAMES IROTH mendapat bahagian dengan ukuran 19,70 Meter 10 Meter
- Ahli Waris Pengganti dari HETTY IROTH yaitu BOBBY PUA (Tergugat I) dan MODY PUA (Tergugat II), mendapat bahagian dengan ukuran 19,70 Meter 10 Meter
- TOMMY IROTH mendapat bahagian sisa bahagian belakang dari objek sengketa 1 dengan Luas Tanah ±611.2 M2
Untuk Objek Sengketa Waris 2 dibahagi 1/5 (satu per lima) masing-masing
kepada:
- VONY IROTH Mendapat bagian dengan luas ±2200 M2
- MEISKE IROTH Mendapat bagian dengan luas ±2200 M2
- JAMES IROTH Mendapat bagian dengan luas ±2200 M2
- Ahli Waris Pengganti dari HETTY IROTH, yaitu BOBBY PUA (Tergugat I) dan MODY PUA (Tergugat II) Mendapat bagian dengan luas ±2200 M2
- TOMMY IROTH Mendapat bagian dengan luas ±2200 M2
- Menyatakan menurut hukum Surat Persetujuan Pembagian Warisan tanggal 27 Januari 2015 telah ditandatangani oleh Para Ahli Waris dari MARKUS A. IROTH (Alm) dengan SIEN N. KATUPAJAN (Almh) dan saksi-saksi serta Hukum Tua Desa Paniki atas oleh karenanya Surat Persetujuan Pembagian Warisan tersebut adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pembagian Warisan tertanggal 27 Januari 2015 adalah sah dan mengikat secara hukum oleh karenanya memintakan kepada Tergugat IV untuk menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan terhadap Objek Sengketa Waris 1 (satu) dan Objek Sengketa Waris 2 (dua) kepada Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti;
- Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa Tanah Warisan MARKUS A. IROTH dengan SIEN N. KATUPAJAN yakni Objek Sengketa Waris 1 dan Objek sengketa Waris 2 yang hingga saat ini belum terlaksana pembagian waris maka segala bentuk Pembagian dan Peralihan atau Penjualan secara sepihak dengan tidak melibatkan semua Ahli Waris adalah Tidak Mengikat karena Cacat Hukum;
- Menyatakan menurut hukum agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia juga ada kekhawatiran dari Tergugat IV (TOMMY IROTH) akan mengalihkan OBJEK SENGKETA WARIS 1 (satu) atau OBJEK SENGKETA WARIS 2 (dua) sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain maka Penggugat mohon kiranya terlebih dahulu
Meletakan Sita Jaminan terhadap OBJEK SENGKETA WARIS 1 (satu) atau OBJEK SENGKETA WARIS 2 (dua);
- Memerintahkan kepada Tergugat IV untuk melakukan Pembagian Warisan terhadap Objek Sengketa Waris 1 (satu) dan Objek Sengketa Waris 2 (dua) berdasarkan Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 27 Januari 2015, apabila Tergugat
IV tidak mau melakukan pembagian warisan terhadap Objek Sengketa Waris 1 (satu) dan Objek Senkgeta Waris 2 (dua) maka Penggugat memintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk melakukan Pembagian Warisan berdasarkan Surat Persetujuan Pembagian Warisan tanggal 27 Januari 2015;
- Menyatakan menurut hukum Gugatan Penggugat ini disertai bukti yang cukup dan sah secara hukum, maka sangat beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengabulkan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada Verset, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|