INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
97/Pdt.Bth/2021/PN Arm | PT Indosat Tbk | 1.Sri Yanti Dali 2.Faradillah Dali, S.H. 3.Iskandar Refli Fadli Dali 4.Kristanto Hasan Dali 5.Dwiana Noorhasanah 6.Firstana Nurul Fitri 7.Rudy K Dali 8.Djamaludin Dali 11.Nahu Yusuf |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Apr. 2021 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.Bth/2021/PN Arm | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Apr. 2021 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (DerdenVerzet)yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi terhadap bagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.02/Kauditan II atas nama Pelawan yang berada di atas Tanah Objek Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri AirmadidiNo. 218/Pdt.G/1991/PN.Mdotanggal 8 Desember 2020 tentang perintah untuk melaksanakan Teguran/Aanmaning;
4. Menghukum Turut Terlawan agar mematuhi isi putusan Majelis Hakim dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga ini;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |