Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Bth/2021/PN Arm PT Indosat Tbk 1.Sri Yanti Dali
2.Faradillah Dali, S.H.
3.Iskandar Refli Fadli Dali
4.Kristanto Hasan Dali
5.Dwiana Noorhasanah
6.Firstana Nurul Fitri
7.Rudy K Dali
8.Djamaludin Dali
11.Nahu Yusuf
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 97/Pdt.Bth/2021/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Indosat Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Panji Prasetyo, S.H.,LL.MPT Indosat Tbk
Tergugat
NoNama
1Sri Yanti Dali
2Faradillah Dali, S.H.
3Iskandar Refli Fadli Dali
4Kristanto Hasan Dali
5Dwiana Noorhasanah
6Firstana Nurul Fitri
7Rudy K Dali
8Djamaludin Dali
9Nahu Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (DerdenVerzet)yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
 
3. Menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi terhadap bagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.02/Kauditan II atas nama Pelawan yang berada di atas Tanah Objek Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri AirmadidiNo. 218/Pdt.G/1991/PN.Mdotanggal 8 Desember 2020 tentang perintah untuk melaksanakan Teguran/Aanmaning;
 
4. Menghukum Turut Terlawan agar mematuhi isi putusan Majelis Hakim dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga ini;
 
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak