| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa MEINI BAWOLE, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Terdakwa Desa Kawangkoan Jaga IV Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 September 2021 Terdakwa mengajukan permohonan kredit pembiayaan mobil kepada PT. HASJRAT MULTI FINANCE untuk pembelian 1 (buah) kendaraan roda empat merk Toyota RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE warna Turouise Mica Metal Nomor Rangka MHKAA1BA9MJ007175 Nomor Mesin 1KR-A610303 dan atas permohonan tersebut PT. HASJRAT MULTI FINANCE kemudian menyetujui pengajuan dari Terdakwa sehingga dibuatlah perjanjian antara Terdakwa selaku Debitur dan pihak PT. HASJRAT MULTI FINANCE selaku Kreditur sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian dengan pembiayaan secara angsuran) Nomor : 20100.21.01.028089 tanggal 23 September 2021.
- Bahwa kemudian pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 317 tanggal 7 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Felexia Jacqualyne Weku, S.H., M.Kn. dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor W25.00109962.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 16 Desember 2021 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
- Bahwa berdasarkan perjanjian dicantumkan nilai objek pembiayaan ialah sebesar Rp. 268.200.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), dengan setoran uang muka sejumlah Rp. 40.900.000,- (empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) serta kewajiban pembayaran angsuran yang harus dibayar Terdakwa perbulannya sebesar Rp. 5.971.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) kali kepada PT. HASJRAT MULTI FINANCE terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2021.
- Bahwa atas kewajiban tersebut Terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 13 (tiga belas) kali terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022 dan tidak lagi melanjutkan pembayaran, sehingga pihak PT. HASJRAT MULTI FINANCE melakukan kunjungan kepada Terdakwa dengan memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan surat Somasi kepada Terdakwa untuk menyelesaikan tunggakan angsuran.
- Bahwa saat dikunjungi Terdakwa menjelaskan pada tanggal 20 Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. HASJRAT MULTI FINANCE terdakwa telah mengalihkan objek jaminan tersebut kepada orang lain dengan cara Terdakwa menjual objek jaminan berupa kendaraan roda empat merk Toyota RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE warna Turouise Mica Metal Nomor Rangka MHKAA1BA9MJ007175 Nomor Mesin 1KR-A610303 DB 1598 FP kepada seseorang bernama GROICE IGNATIUS REGAR (DPO) seharga Rp. 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan maksud agar GROICE IGNATIUS REGAR (DPO) melanjutkan setoran kepada PT. HASJRAT MULTI FINANCE namun angsuran tersebut tidak dibayarkan oleh GROICE IGNATIUS REGAR (DPO) sehingga mengakibatkan kerugian pada PT. HASJRAT MULTI FINANCE.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia --------------------------------------------------------------------------------------------
|