Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Arm NIKEH TAMENGGE Kepolisian Resor Kota Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NIKEH TAMENGGE
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Manado
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan Uraian diatas Pemohon mohon Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili a quo dapat memutuskan dapat memutuskan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka tidak sah kepada Pemohon berdasakan bukti permulaan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon memulihkan hak-hak Pemohon dikembalikan seperti semua;
  4. Memerintahkan agar status tersangka terhadap Permohonan dibatalkan;
  5. Memerintahkan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya