| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa DEDI KRISTIANTO TAAWERAN pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa DEDI KRISTIANTO TAAWERAN berjalan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara menuju Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ketika Terdakwa tiba di belakang Kantor Inspektorat Terdakwa melihat ada salah satu jendela yang kacanya sudah tidak ada, lalu Terdakwa berniat untuk masuk ke dalam Kantor Inspektorat melalui jendela tersebut namun terhalang oleh trali besi yang terpasang dibingkai jendela, kemudian Terdakwa merusak trali besi tersebut dengan cara Terdakwa menggunakan kedua tangannya mendorong trali besi sehingga penahan trali besi tersebut terlepas dari bingkai jendela, setelah itu Terdakwa memanjat masuk kedalam ruangan bagian keuangan kantor inspektorat melalui jendela, ketika Terdakwa sudah berada didalam ruangan bagian keuangan Terdakwa melihat ada dua unit printer Epson warna hitam yang berada diatas meja, setelah itu Terdakwa berjalan didalam kantor inspektorat sambil melihat dan memeriksa ruangan-ruangan, selanjutnya Terdakwa berjalan menaiki tangga untuk naik ke lantai dua namun tidak ada barang yang dapat Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa turun kelantai satu dan masuk ke ruangan Keirbanan 3 yang berada di depan ruangan bagian Keuangan, lalu Terdakwa mengambil satu unit printer merek Epson warna hitam dan memindahkannya ke ruangan bagian keuangan. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kantor Ispektorat melalui jendela dengan membawa ketiga unit printer merek Epson warna hitam tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Ispektorat Kabupaten Minahasa Utara mengalami kerugian senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa kepemilikan atas satu unit printer merek EPSON dengan nomor seri L3251 warna hitam, satu unit printer merek EPSON dengan nomor seri L3210 warna hitam, dan satu unit printer merek EPSON dengan nomor seri L3250 warna hitam yang diambil oleh Terdakwa tersebut berada pada Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------- |