| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa Terdakwa YONATHAN ABAS, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Winuri Jaga V Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang dalam warung milik saksi korban LISBETH WALUKOW lalu pada sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa memantau keadaan di sekitar warung yang mana di sekitaran warung saat itu masih ada orang yang berkumpul dekat warung, lalu setelah sekitar satu jam Terdakwa menunggu keadaan sepi, Terdakwa pun mendatangi warung dan menuju pintu belakang warung yang terkunci dengan gembok, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah besi warna hitam dengan panjang 38 cm (tiga puluh delapan sentimeter) lalu merusak kunci yang dislot di pinggir pntu dengan mencongkel kunci tersebut sampai terlepas, setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa pun masuk ke dalam warung dan di dalam warung Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan rokok lalu mengambil semua rokok yang lalu Terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung warna putih yang sudah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menuju tempat penyimpanan uang lalu membuka laci penyimpanan uang tersebut dan mendapati sejumlah uang yang Terdakwa ambil semuanya dari laci tersebut, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa pun keluar dari warung melalui pintu belakang warung menuju rumah kost Terdakwa di Desa Winuri, lalu Terdakwa menyimpan rokok-rokok tersebut di rumah kost Terdakwa dan sempat menghitung jumlah uang yang Terdakwa ambil di laci tempat penyimpanan uang di warung tersebut yang ternyata berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang-barang milik saksi korban LISBETH WALUKOW berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Rokok Surya 16 sebanyak 7 (tujuh) bungkus ; ---------------------------------------------------
- Rokok Surya 12 sebanyak 16 (enam belas) bungkus ; ------------------------------------------
- Rokok Marlboro Filter Black 20 sebanyak 13 (tiga belas) bungkus ;--------------------------
- Rokok marlboro Filter Black 12 sebanyak 4 (empat) bungkus ; --------------------------------
- Rokok Sampurna 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ------------------------------------------
- Rokok Sampurna Avolution sebanyak 6 (enam) bungkus ; -------------------------------------
- Rokok Djarum Black Cappucino sebanyak 4 (empat) ; -------------------------------------------
- Rokok La Ice Purple sebanyak 5 (lima) bungkus ; -------------------------------------------------
- Rokok Sampurna Kretek sebanyak 8 (delapan) bungkus ;---------------------------------------
- Rokok Rokok Urban Mild sebanyak 14 (empat belas) bungkus ; -----------------------------
- Rokok Glory sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ; --------------------------------------------------
- Rokok Troy sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ------------------------------------------------------
- Rokok Nation Bold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; -------------------------------------------
- Rokok Nation Gold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; -------------------------------------------
- Rokok Esse Juice sebanyak 6 (enam) bungkus ; --------------------------------------------------
- Rokok LA Menthol sebanyak 6 (enam) bungkus ; --------------------------------------------------
- Rokok Djarum Black sebanyak 3 (tiga) bungkus ; --------------------------------------------------
- Rokok Esse Double sebanyak 4 (empat) bungkus ; -----------------------------------------------
- Rokok Esse Deluxe sebanyak 4 (empat) bungkus ;-----------------------------------------------
- Rokok Camel Ungu 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ---------------------------------------
- Rokok Camel Ungu 12 sebanyak 3 (tiga) bungkus ; -----------------------------------------------
- Rokok Dunhild Putih 20 sebanyak 16 (enam belas) bungkus ; ---------------------------------
- Rokok Dunhild Putih 16 sebanyak 9 (sembilan) bungkus ;---------------------------------------
- Rokok Dunhild Hitam sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus ;----------------------------------
- Rokok LA Ice sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ----------------------------------------------------
- Rokok Un Bold sebanyak 3 (tiga) bungkus ; ---------------------------------------------------------
Dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan ataupun seijin dari pemilik barang yaitu saksi korban LISBETH WALUKOW, sedangkan Terdakwa tidak berhak atas barang-barang tersebut, dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri secara melawan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban LISBETH WALUKOW yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa, akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pihak Yang Berwajib ; ---------
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi korban LISBETH WALUKOW mengalami kerugian material sebesar Rp 12.549.000,- (dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa Terdakwa YONATHAN ABAS, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Primair, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -
- Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang dalam warung milik saksi korban LISBETH WALUKOW lalu pada sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa memantau keadaan di sekitar warung yang mana di sekitaran warung saat itu masih ada orang yang berkumpul dekat warung, lalu setelah sekitar satu jam Terdakwa menunggu keadaan sepi, Terdakwa pun mendatangi warung dan menuju pintu belakang warung yang terkunci dengan gembok, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah besi warna hitam dengan panjang 38 cm (tiga puluh delapan sentimeter) lalu merusak kunci yang dislot di pinggir pntu dengan mencongkel kunci tersebut sampai terlepas, setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa pun masuk ke dalam warung dan di dalam warung Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan rokok lalu mengambil semua rokok yang lalu Terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung warna putih yang sudah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menuju tempat penyimpanan uang lalu membuka laci penyimpanan uang tersebut dan mendapati sejumlah uang yang Terdakwa ambil semuanya dari laci tersebut, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa pun keluar dari warung melalui pintu belakang warung menuju rumah kost Terdakwa di Desa Winuri, lalu Terdakwa menyimpan rokok-rokok tersebut di rumah kost Terdakwa dan sempat menghitung jumlah uang yang Terdakwa ambil di laci tempat penyimpanan uang di warung tersebut yang ternyata berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang-barang milik saksi korban LISBETH WALUKOW berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Rokok Surya 16 sebanyak 7 (tujuh) bungkus ; ------------------------------------------------------
- Rokok Surya 12 sebanyak 16 (enam belas) bungkus ; ----------------------------------------------
- Rokok Marlboro Filter Black 20 sebanyak 13 (tiga belas) bungkus ;------------------------------
- Rokok marlboro Filter Black 12 sebanyak 4 (empat) bungkus ; ------------------------------------
- Rokok Sampurna 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ----------------------------------------------
- Rokok Sampurna Avolution sebanyak 6 (enam) bungkus ; -----------------------------------------
- Rokok Djarum Black Cappucino sebanyak 4 (empat) ; -----------------------------------------------
- Rokok La Ice Purple sebanyak 5 (lima) bungkus ; -----------------------------------------------------
- Rokok Sampurna Kretek sebanyak 8 (delapan) bungkus ;-------------------------------------------
- Rokok Rokok Urban Mild sebanyak 14 (empat belas) bungkus ; ----------------------------------
- Rokok Glory sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ; ------------------------------------------------------
- Rokok Troy sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ----------------------------------------------------------
- Rokok Nation Bold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; -----------------------------------------------
- Rokok Nation Gold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; ----------------------------------------------
- Rokok Esse Juice sebanyak 6 (enam) bungkus ; ------------------------------------------------------
- Rokok LA Menthol sebanyak 6 (enam) bungkus ; ------------------------------------------------------
- Rokok Djarum Black sebanyak 3 (tiga) bungkus ; ------------------------------------------------------
- Rokok Esse Double sebanyak 4 (empat) bungkus ; ---------------------------------------------------
- Rokok Esse Deluxe sebanyak 4 (empat) bungkus ;---------------------------------------------------
- Rokok Camel Ungu 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ------------------------------------------
- Rokok Camel Ungu 12 sebanyak 3 (tiga) bungkus ; ---------------------------------------------------
- Rokok Dunhild Putih 20 sebanyak 16 (enam belas) bungkus ; -------------------------------------
- Rokok Dunhild Putih 16 sebanyak 9 (sembilan) bungkus ;-------------------------------------------
- Rokok Dunhild Hitam sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus ;--------------------------------------
- Rokok LA Ice sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; --------------------------------------------------------
- Rokok Un Bold sebanyak 3 (tiga) bungkus ; -------------------------------------------------------------
Dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan ataupun seijin dari pemilik barang yaitu saksi korban LISBETH WALUKOW, sedangkan Terdakwa tidak berhak atas barang-barang tersebut, dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri secara melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban LISBETH WALUKOW yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa, akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pihak Yang Berwajib ; ------------
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi korban LISBETH WALUKOW mengalami kerugian material sebesar Rp 12.549.000,- (dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . ----
|