Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
YONATHAN ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-506/P.1.18/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATHAN ABAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

----------- Bahwa Terdakwa  YONATHAN ABAS, pada hari Kamis  tanggal 02  April  2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Winuri Jaga V Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang  berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut:

  • Bahwa  kejadian berawal pada saat Terdakwa  yang sudah memiliki niat untuk mengambil  barang-barang dalam warung milik saksi korban LISBETH WALUKOW lalu pada sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa memantau keadaan di sekitar warung  yang mana di sekitaran warung saat itu masih ada orang yang berkumpul dekat warung, lalu setelah sekitar satu jam Terdakwa menunggu keadaan sepi, Terdakwa pun mendatangi warung dan  menuju pintu belakang warung yang terkunci dengan gembok, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah besi warna hitam dengan panjang 38 cm  (tiga puluh delapan sentimeter) lalu merusak kunci yang dislot di pinggir pntu dengan mencongkel kunci tersebut sampai terlepas, setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa pun masuk ke dalam warung  dan di dalam warung Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan rokok lalu mengambil semua rokok yang lalu Terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung warna putih yang sudah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menuju tempat penyimpanan uang lalu membuka laci penyimpanan uang tersebut dan mendapati sejumlah uang yang Terdakwa ambil semuanya dari laci tersebut, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa pun keluar dari warung melalui pintu belakang warung menuju rumah kost Terdakwa di Desa Winuri, lalu Terdakwa menyimpan rokok-rokok tersebut di rumah kost Terdakwa dan sempat menghitung  jumlah uang yang Terdakwa ambil di laci tempat penyimpanan uang di warung tersebut yang ternyata berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang-barang milik saksi korban LISBETH WALUKOW  berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Rokok Surya  16  sebanyak  7  (tujuh) bungkus ; ---------------------------------------------------
  • Rokok Surya 12 sebanyak  16 (enam belas) bungkus ; ------------------------------------------
  • Rokok Marlboro Filter Black  20 sebanyak 13 (tiga belas) bungkus ;--------------------------
  • Rokok marlboro Filter Black 12 sebanyak 4 (empat) bungkus ; --------------------------------
  • Rokok Sampurna 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ------------------------------------------
  • Rokok Sampurna Avolution sebanyak  6 (enam) bungkus ; -------------------------------------
  • Rokok Djarum Black Cappucino sebanyak 4 (empat) ; -------------------------------------------
  • Rokok La Ice Purple sebanyak 5 (lima) bungkus ; -------------------------------------------------
  • Rokok Sampurna Kretek sebanyak 8 (delapan) bungkus ;---------------------------------------
  • Rokok Rokok Urban Mild sebanyak  14 (empat belas) bungkus ; -----------------------------
  • Rokok Glory sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ; --------------------------------------------------
  • Rokok Troy sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ------------------------------------------------------
  • Rokok Nation Bold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; -------------------------------------------
  • Rokok Nation Gold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; -------------------------------------------
  • Rokok Esse Juice sebanyak 6 (enam) bungkus ; --------------------------------------------------
  • Rokok LA Menthol sebanyak 6 (enam) bungkus ; --------------------------------------------------
  • Rokok Djarum Black sebanyak 3 (tiga) bungkus ; --------------------------------------------------
  • Rokok Esse Double sebanyak 4 (empat) bungkus ; -----------------------------------------------
  • Rokok Esse Deluxe sebanyak  4 (empat) bungkus ;-----------------------------------------------
  • Rokok Camel Ungu 16 sebanyak  10 (sepuluh) bungkus ; ---------------------------------------
  • Rokok Camel Ungu 12 sebanyak 3 (tiga) bungkus ; -----------------------------------------------
  • Rokok Dunhild Putih 20 sebanyak 16 (enam belas) bungkus ; ---------------------------------
  • Rokok Dunhild Putih 16 sebanyak 9 (sembilan) bungkus ;---------------------------------------
  • Rokok Dunhild Hitam sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus ;----------------------------------
  • Rokok LA Ice sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ----------------------------------------------------
  • Rokok Un Bold sebanyak 3 (tiga) bungkus ; ---------------------------------------------------------

Dan  uang  sejumlah  Rp 5.000.000,-  (lima juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan  ataupun seijin dari pemilik barang yaitu saksi korban LISBETH WALUKOW, sedangkan Terdakwa tidak berhak atas barang-barang  tersebut, dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri secara melawan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi korban LISBETH WALUKOW yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa, akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pihak Yang Berwajib ; ---------
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi korban LISBETH WALUKOW mengalami kerugian material sebesar Rp 12.549.000,- (dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat (1) huruf  e  dan huruf  f  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------------ Bahwa Terdakwa YONATHAN ABAS, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Primair, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : -

  • Bahwa  kejadian berawal pada saat Terdakwa  yang sudah memiliki niat untuk mengambil  barang-barang  dalam warung milik saksi  korban LISBETH WALUKOW lalu pada sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa memantau keadaan di sekitar warung  yang mana di sekitaran warung saat itu masih ada orang yang berkumpul dekat warung, lalu setelah sekitar satu jam Terdakwa menunggu keadaan sepi, Terdakwa pun mendatangi warung dan menuju pintu belakang warung yang terkunci dengan gembok, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah besi warna hitam dengan panjang 38 cm  (tiga puluh delapan sentimeter) lalu merusak kunci yang dislot di pinggir pntu dengan mencongkel kunci tersebut sampai terlepas, setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa pun masuk ke dalam warung  dan di dalam warung Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan rokok lalu mengambil semua rokok yang lalu Terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung warna putih yang sudah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menuju tempat penyimpanan uang lalu membuka laci penyimpanan uang tersebut dan mendapati sejumlah uang yang Terdakwa ambil semuanya dari laci tersebut, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa pun keluar dari warung melalui pintu belakang warung menuju rumah kost Terdakwa di Desa Winuri, lalu Terdakwa menyimpan rokok-rokok tersebut di rumah kost Terdakwa  dan sempat menghitung  jumlah uang yang Terdakwa ambil di laci tempat penyimpanan uang di warung tersebut yang ternyata berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang-barang milik saksi korban LISBETH WALUKOW  berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Rokok Surya  16  sebanyak  7  (tujuh) bungkus ; ------------------------------------------------------
  • Rokok Surya 12 sebanyak  16 (enam belas) bungkus ; ----------------------------------------------
  • Rokok Marlboro Filter Black  20 sebanyak 13 (tiga belas) bungkus ;------------------------------
  • Rokok marlboro Filter Black 12 sebanyak 4 (empat) bungkus ; ------------------------------------
  • Rokok Sampurna 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ----------------------------------------------
  • Rokok Sampurna Avolution sebanyak  6 (enam) bungkus ; -----------------------------------------
  • Rokok Djarum Black Cappucino sebanyak 4 (empat) ; -----------------------------------------------
  • Rokok La Ice Purple sebanyak 5 (lima) bungkus ; -----------------------------------------------------
  • Rokok Sampurna Kretek sebanyak 8 (delapan) bungkus ;-------------------------------------------
  • Rokok Rokok Urban Mild sebanyak  14 (empat belas) bungkus ; ----------------------------------
  • Rokok Glory sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ; ------------------------------------------------------
  • Rokok Troy sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; ----------------------------------------------------------
  • Rokok Nation Bold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; -----------------------------------------------
  • Rokok Nation Gold sebanyak 20 (duapuluh) bungkus ; ----------------------------------------------
  • Rokok Esse Juice sebanyak 6 (enam) bungkus ; ------------------------------------------------------
  • Rokok LA Menthol sebanyak 6 (enam) bungkus ; ------------------------------------------------------
  • Rokok Djarum Black sebanyak 3 (tiga) bungkus ; ------------------------------------------------------
  • Rokok Esse Double sebanyak 4 (empat) bungkus ; ---------------------------------------------------
  • Rokok Esse Deluxe sebanyak  4 (empat) bungkus ;---------------------------------------------------
  • Rokok Camel Ungu 16 sebanyak  10 (sepuluh) bungkus ; ------------------------------------------
  • Rokok Camel Ungu 12 sebanyak 3 (tiga) bungkus ; ---------------------------------------------------
  • Rokok Dunhild Putih 20 sebanyak 16 (enam belas) bungkus ; -------------------------------------
  • Rokok Dunhild Putih 16 sebanyak 9 (sembilan) bungkus ;-------------------------------------------
  • Rokok Dunhild Hitam sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus ;--------------------------------------
  • Rokok LA Ice sebanyak 10 (sepuluh) bungkus ; --------------------------------------------------------
  • Rokok Un Bold sebanyak 3 (tiga) bungkus ; -------------------------------------------------------------

Dan  uang  sejumlah  Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diambil  oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan  ataupun seijin dari pemilik barang yaitu saksi korban LISBETH WALUKOW, sedangkan Terdakwa tidak berhak atas barang-barang tersebut, dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri secara melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi korban LISBETH WALUKOW yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa, akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pihak Yang Berwajib ; ------------
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi korban LISBETH WALUKOW mengalami kerugian material sebesar Rp 12.549.000,- (dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  476  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya