Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Arm KEVIN WONGKAR AGUSTINUS SUMAMPOUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/09/IV/2022/Sat Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEVIN WONGKAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS SUMAMPOUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekitar jam 11.00 Wita di Desa Laikit Jaga VI Kec Dimembe Kab. Minut, Anggota Polri Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara telah mengamankan miras jenis Captikus sebanyak 50 liter yang diisi dalam 2 buah galon berwarnah biru dan hijau dengan ukuran masing-masing  25 liter yang dijual dalam warung seorang lelaki bernama AGUSTINUS SUMAMPOUW Umur 67 Tahun, Alamat Desa Laikit Jaga VI Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara yang tidak dilengkapi dengan surat ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh anggota Polri Satuan Reserse Narkoba Polres Minut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------

Kepada Tersangka Lelaki AGUSTINUS SUMAMPOUW diterpakan Pasal 15 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya