Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2026/PN Arm JOSEFIEN JUSI RUMAMBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOSEFIEN JUSI RUMAMBI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan nama Pemohon dalam;
  • Akta Kelahiran dengan Nomor : 419 (Empat Satu Sembilan) yang di keluarkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil di Tatelu pada tanggal 20 Juni 1980, tercatat nama Pemohon dengan nama JUSI;

Menjadi nama JOSEFIEN JUSI RUMAMBI;

 

  1. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama:
  • JUSI dalam Akta Kelahiran dengan Nomor : 419 (Empat Satu Sembilan) yang di keluarkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil di Tatelu pada tanggal 20 Juni 1980;

Menjadi nama JOSEFIEN JUSI RUMAMBI sesuai dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 119/26/1999 yang dikelurkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa pada tanggal 14 Juni 1999, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK No. 7106095707670002 dan Kartu Keluarga No. 7106092901080054;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;

 

  1. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak