| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Tempat Lahir dan Bulan Lahir Pemohon dalam;
- Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 7106-LT-17042014-0030 yang di keluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Ngangi Arie, S.Pd pada tanggal 12 Mei 2014, yang semula tercatat tempat lahir di TONDANO dan bulan lahir pada bulan JANUARI; dan
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan Nomor : 7106032101080018 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Dudy H.S pada tanggal 1 Februari 2023, yang semula tercatat tempat lahir di TOMOHON dan bulan lahir pada bulan JANUARI;
Menjadi Tempat Lahir di TOMOHON dan bulan lahir pada bulan OKTOBER;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah Tempat Lahir dan Bulan Lahir Pemohon yang semula tercatat:
- Tempat lahir di TONDANO dan bulan lahir pada bulan JANUARI dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 7106-LT-17042014-0030 yang di keluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Ngangi Arie, S.Pd pada tanggal 12 Mei 2014;
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 7106032101080018 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Dudy H.S pada tanggal 1 Februari 2023, yang semula tercatat tempat lahir di TOMOHON dan bulan lahir pada bulan JANUARI;
Menjadi tempat lahir di TOMOHON dan bulan lahir pada bulan OKTOBER dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 7106-LT-17042014-0030 yang di keluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Ngangi Arie, S.Pd pada tanggal 12 Mei 2014;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|