Dakwaan |
Ditemukan oleh Anggota Polri di Jalan Raya Kel. Sukur Kec. Airmadidi Kab. Minut, tepatnya didepan Lorong Wanua Ure sekitar jam 14.00 wita membawah dan menjual, minumanĀ beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) liter yang di isi didalam 16 (enam belas) gallon warna putih dimana di tiap galonnya berisi 24 (dua puluh empat) liter minuman beralkhol jenis Cap Tikus tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |