Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.RASTIN MOKODOMPIT., S.H
JANUARI CHRISTIANTO ALIAS CHRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/P.1.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2RASTIN MOKODOMPIT., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARI CHRISTIANTO ALIAS CHRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa JANUARI CHRISTIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan November 2023 saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN ditawari ganja oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan orang yang dapat mengirimkan ganja dari Medan Sumatera Utara, sehingga apabila saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN berminat maka saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dapat memberikan uang kepada terdakwa, oleh karena penawaran terdakwa tersebut saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN mengiyakan dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian ganja.
  • Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 terdakwa kemudian memesankan paket ganja untuk  saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dengan berat 1 (satu) Ons kepada lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG dengan nomor 083152379796, namun setelah ditransfer lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG belum juga mengirimkan paket ganja yang dipesan terdakwa dengan alasan bahwa lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG sedang dicari oleh Polisi Serda, sehingga pada tanggal 7 Desember 2023 terdakwa memesan paket ganja dengan berat 1.430,2 gram dari teman terdakwa yakni lelaki ERLAN ZASULI dari Medan Sumatera Utara dengan total harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditransfer terdakwa melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik istri dari lelaki ERLAN ZASULI dengan nomor 083141422427 atas nama TASYA SUCI ARIANI;
  • Bahwa paket ganja sejumlah 1.430,2 gram tersebut kemudian dikirimkan ke alamat terdakwa di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menggunakan nama penerima BAS NANDO.
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL yang adalah anggota kepolisian yang bertugas pada Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Utara mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket ganja yang dikirim dari Deli Serdang ke Minahasa Utara melalui pesawat cargo tujuan Jakarta-Manado, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melakukan profiling alamat penerima paket serta memantau pergerakan pengiriman paket dari Bandara Sam Ratulangi Manado sampai ke Kantor J&T Airmadidi kemudian didapati bahwa paket tersebut akan dikirimkan ke Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung atas nama penerima BAS NANDO, setelah itu pada tanggal 14 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL segera pergi ke alamat penerima tersebut, sesampainya di alamat tujuan saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melihat kurir J&T yang berhenti tepat di depan rumah No. 21  yang mana pada saat itu juga terdakwa sedang berdiri didepan rumah lalu kurir J&T tersebut memberikan paket kepada terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, setelah itu saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa isi dari paket yang diterima lalu terdakwa mengakui bahwa paket yang terdakwa terima tersebut berisi ganja kemudian saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL meminta kepada terdakwa untuk membuka paket tersebut dengan tujuan untuk memastikan apakah benar paket tersebut berisi ganja sebagaimana pengakuan terdakwa, setelah terdakwa membuka paket tersebut bahwa benar dalam paket tersebut berisi ganja yang dikemas dalam dus;
  • Bahwa paket ganja yang diterima terdakwa rencananya akan terdakwa berikan kepada saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN serta sisanya akan terdakwa gunakan sendiri dan akan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa sesama komuniti vespa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Nomor : LHU.102.K.05.16.24.0001 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt dengan hasil pengujian bahwa sampel tersebut benar mengandung Ganja yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari PT Pegadaian Kantor Cabang Airmadidi Nomor : 314/11832/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis ganja, telah ditimbang sebanyak 1 (satu) paket bungkus Dus yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan terdakwa atas nama JANUARI CHRISTIANTO, dengan rincian berat bersih total 1.430,2 gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa JANUARI CHRISTIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan November 2023 saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN ditawari ganja oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan orang yang dapat mengirimkan ganja dari Medan Sumatera Utara, sehingga apabila saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN berminat maka saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dapat memberikan uang kepada terdakwa, oleh karena penawaran terdakwa tersebut saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN mengiyakan dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian ganja.
  • Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 terdakwa kemudian memesankan paket ganja untuk  saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dengan berat 1 (satu) Ons kepada lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG dengan nomor 083152379796, namun setelah ditransfer lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG belum juga mengirimkan paket ganja yang dipesan terdakwa dengan alasan bahwa lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG sedang dicari oleh Polisi Serda, sehingga pada tanggal 7 Desember 2023 terdakwa memesan paket ganja dengan berat 1.430,2 gram dari teman terdakwa yakni lelaki ERLAN ZASULI dari Medan Sumatera Utara dengan total harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditransfer terdakwa melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik istri dari lelaki ERLAN ZASULI dengan nomor 083141422427 atas nama TASYA SUCI ARIANI;
  • Bahwa paket ganja sejumlah 1.430,2 gram tersebut kemudian dikirimkan ke alamat terdakwa di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menggunakan nama penerima BAS NANDO.
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL yang adalah anggota kepolisian yang bertugas pada Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Utara mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket ganja yang dikirim dari Deli Serdang ke Minahasa Utara melalui pesawat cargo tujuan Jakarta-Manado, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melakukan profiling alamat penerima paket serta memantau pergerakan pengiriman paket dari Bandara Sam Ratulangi Manado sampai ke Kantor J&T Airmadidi kemudian didapati bahwa paket tersebut akan dikirimkan ke Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung atas nama penerima BAS NANDO, setelah itu pada tanggal 14 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL segera pergi ke alamat penerima tersebut, sesampainya di alamat tujuan saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melihat kurir J&T yang berhenti tepat di depan rumah No. 21  yang mana pada saat itu juga terdakwa sedang berdiri didepan rumah lalu kurir J&T tersebut memberikan paket kepada terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, setelah itu saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa isi dari paket yang diterima lalu terdakwa mengakui bahwa paket yang terdakwa terima tersebut berisi ganja kemudian saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL meminta kepada terdakwa untuk membuka paket tersebut dengan tujuan untuk memastikan apakah benar paket tersebut berisi ganja sebagaimana pengakuan terdakwa, setelah terdakwa membuka paket tersebut bahwa benar dalam paket tersebut berisi ganja yang dikemas dalam dus;
  • Bahwa paket ganja yang diterima terdakwa rencananya akan terdakwa berikan kepada saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN serta sisanya akan terdakwa gunakan sendiri dan akan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa sesama komuniti vespa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Nomor : LHU.102.K.05.16.24.0001 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt dengan hasil pengujian bahwa sampel tersebut benar mengandung Ganja yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari PT Pegadaian Kantor Cabang Airmadidi Nomor : 314/11832/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis ganja, telah ditimbang sebanyak 1 (satu) paket bungkus Dus yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan terdakwa atas nama JANUARI CHRISTIANTO, dengan rincian berat bersih total 1.430,2 gram

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa JANUARI CHRISTIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya pada bulan November 2023 saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN ditawari ganja oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan orang yang dapat mengirimkan ganja dari Medan Sumatera Utara, sehingga apabila saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN berminat maka saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dapat memberikan uang kepada terdakwa, oleh karena penawaran terdakwa tersebut saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN mengiyakan dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian ganja.
  • Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 terdakwa kemudian memesankan paket ganja untuk  saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dengan berat 1 (satu) Ons kepada lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG dengan nomor 083152379796, namun setelah ditransfer lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG belum juga mengirimkan paket ganja yang dipesan terdakwa dengan alasan bahwa lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG sedang dicari oleh Polisi Serda, sehingga pada tanggal 7 Desember 2023 terdakwa memesan paket ganja dengan berat 1.430,2 gram dari teman terdakwa yakni lelaki ERLAN ZASULI dari Medan Sumatera Utara dengan total harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditransfer terdakwa melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik istri dari lelaki ERLAN ZASULI dengan nomor 083141422427 atas nama TASYA SUCI ARIANI;
  • Bahwa paket ganja sejumlah 1.430,2 gram tersebut kemudian dikirimkan ke alamat terdakwa di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menggunakan nama penerima BAS NANDO.
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL yang adalah anggota kepolisian yang bertugas pada Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Utara mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket ganja yang dikirim dari Deli Serdang ke Minahasa Utara melalui pesawat cargo tujuan Jakarta-Manado, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melakukan profiling alamat penerima paket serta memantau pergerakan pengiriman paket dari Bandara Sam Ratulangi Manado sampai ke Kantor J&T Airmadidi kemudian didapati bahwa paket tersebut akan dikirimkan ke Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung atas nama penerima BAS NANDO, setelah itu pada tanggal 14 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL segera pergi ke alamat penerima tersebut, sesampainya di alamat tujuan saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melihat kurir J&T yang berhenti tepat di depan rumah No. 21  yang mana pada saat itu juga terdakwa sedang berdiri didepan rumah lalu kurir J&T tersebut memberikan paket kepada terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, setelah itu saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa isi dari paket yang diterima lalu terdakwa mengakui bahwa paket yang terdakwa terima tersebut berisi ganja kemudian saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL meminta kepada terdakwa untuk membuka paket tersebut dengan tujuan untuk memastikan apakah benar paket tersebut berisi ganja sebagaimana pengakuan terdakwa, setelah terdakwa membuka paket tersebut bahwa benar dalam paket tersebut berisi ganja yang dikemas dalam dus;
  • Bahwa paket ganja yang diterima terdakwa rencananya akan terdakwa berikan kepada saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN serta sisanya akan terdakwa gunakan sendiri dan akan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa sesama komuniti vespa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Nomor : LHU.102.K.05.16.24.0001 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt dengan hasil pengujian bahwa sampel tersebut benar mengandung Ganja yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari PT Pegadaian Kantor Cabang Airmadidi Nomor : 314/11832/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis ganja, telah ditimbang sebanyak 1 (satu) paket bungkus Dus yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan terdakwa atas nama JANUARI CHRISTIANTO, dengan rincian berat bersih total 1.430,2 gram

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa JANUARI CHRISTIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya pada bulan November 2023 saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN ditawari ganja oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan orang yang dapat mengirimkan ganja dari Medan Sumatera Utara, sehingga apabila saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN berminat maka saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dapat memberikan uang kepada terdakwa, oleh karena penawaran terdakwa tersebut saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN mengiyakan dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian ganja.
  • Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 terdakwa kemudian memesankan paket ganja untuk  saksi MOHAMAD IDRIS KAENGKONGAN alias JOHN dengan berat 1 (satu) Ons kepada lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG dengan nomor 083152379796, namun setelah ditransfer lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG belum juga mengirimkan paket ganja yang dipesan terdakwa dengan alasan bahwa lelaki HUSMAN FEBRIANTO alias BOCENG sedang dicari oleh Polisi Serda, sehingga pada tanggal 7 Desember 2023 terdakwa memesan paket ganja dengan berat 1.430,2 gram dari teman terdakwa yakni lelaki ERLAN ZASULI dari Medan Sumatera Utara dengan total harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditransfer terdakwa melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik istri dari lelaki ERLAN ZASULI dengan nomor 083141422427 atas nama TASYA SUCI ARIANI;
  • Bahwa paket ganja sejumlah 1.430,2 gram tersebut kemudian dikirimkan ke alamat terdakwa di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menggunakan nama penerima BAS NANDO.
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL yang adalah anggota kepolisian yang bertugas pada Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Utara mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket ganja yang dikirim dari Deli Serdang ke Minahasa Utara melalui pesawat cargo tujuan Jakarta-Manado, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melakukan profiling alamat penerima paket serta memantau pergerakan pengiriman paket dari Bandara Sam Ratulangi Manado sampai ke Kantor J&T Airmadidi kemudian didapati bahwa paket tersebut akan dikirimkan ke Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung atas nama penerima BAS NANDO, setelah itu pada tanggal 14 Desember 2023 saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL segera pergi ke alamat penerima tersebut, sesampainya di alamat tujuan saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL melihat kurir J&T yang berhenti tepat di depan rumah No. 21  yang mana pada saat itu juga terdakwa sedang berdiri didepan rumah lalu kurir J&T tersebut memberikan paket kepada terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, setelah itu saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa isi dari paket yang diterima lalu terdakwa mengakui bahwa paket yang terdakwa terima tersebut berisi ganja kemudian saksi ROMMY TEMPONPUNDALE dan saksi HENDRA MONGKOL meminta kepada terdakwa untuk membuka paket tersebut dengan tujuan untuk memastikan apakah benar paket tersebut berisi ganja sebagaimana pengakuan terdakwa, setelah terdakwa membuka paket tersebut bahwa benar dalam paket tersebut berisi ganja yang dikemas dalam dus;
  • Bahwa paket ganja yang diterima terdakwa rencananya akan terdakwa berikan kepada saksi MOHAMAD IDRIS KALENGKONGAN alias JOHN serta sisanya akan terdakwa gunakan sendiri dan akan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa sesama komuniti vespa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Nomor : LHU.102.K.05.16.24.0001 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt dengan hasil pengujian bahwa sampel tersebut benar mengandung Ganja yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari PT Pegadaian Kantor Cabang Airmadidi Nomor : 314/11832/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis ganja, telah ditimbang sebanyak 1 (satu) paket bungkus Dus yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan terdakwa atas nama JANUARI CHRISTIANTO, dengan rincian berat bersih total 1.430,2 gram

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya