Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
WITA ARIANTJE KOROBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-321/P.1.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITA ARIANTJE KOROBU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------  Bahwa ia Terdakwa WITA ARIANTJE KOROBU, pada tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada  pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, bertempat di depan Kios Desa Watutumou Kecamatan Tawalaan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, tersebut diketahui umum, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban VERA SOVIA DUMANAUW  dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada awal dakwaan, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah lalu didatangi oleh temannya yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa  saksi korban VERA SOVIA DUMANAUW telah menjalin hubungan gelap dengan suami Terdakwa, lalu Terdakwa menjadi emosi kemudian mendatangi rumah saksi JETTY DUMANAUW yang merupakan kakak kandung dari  saksi korban  VERA SOVIA DUMANAUW dan di depan rumah tersebut Terdakwa pun berteriak dengan mengatakan: “Bicara akang pa pangana pe ade VERA yang lonte, pelakor, pelacur, samua laki-laki so nae akang cuma mo bayar 50 ribu diam mau”, “kita pe barang-barang di rumah abis Ody ja jual cuma kase pa ini pelakor” yang mana kata-kata tersebut didengar oleh saksi JETTY DUMANAUW lalu saksi JETTY DUMANAUW memberitahukan masalah tersebut kepada saksi korban VERA SOVIA DUMANAUW dan saksi korban pun merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa dan melaporkan Terdakwa kepada pihak yang berwajib ; -----------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban VERA SOVIA DUMANAUW menjadi malu  terhadap lingkungan sekitar tempat kejadian karena Terdakwa mengatakan kata-kata tersebut di tempat yang terbuka yaitu di depan sebuah kios  yang berada di perumahan Desa  Watutumou  Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dan ada orang  lain di sekitar tempat kejadian yang juga mendengar kata-kata dari Terdakwa tersebut, yang dapat menimbulan dugaan negatif terhadap saksi korban sedangkan saksi korban tidak seperti yang dituduhkan oleh Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut Ahli Bahasa Dra. FEMMY LUMEMPOUW, M.Hum, kalimat yang diucapkan oleh Terdakwa yaitu : “Bicara akang pa pangana pe ade VERA yang lonte, pelakor, pelacur, samua laki-laki so nae akang cuma mo bayar 50 ribu diam mau” “kita pe barang-barang di rumah abis ody ja jual Cuma kase pa ini pelakor” adalah kata-kata yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang atau menyerang kehormatan seseorang, penghinaan ataupun pencemaran merupakan perbuatan/ pernyataan yang tidak sopan atau mencemooh orang lain, dan ucapan dari Terdakwa sebagaimana Ahli terangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
  • Lonte (Melayu Manado) “Pelacur”—“ , menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI, 2013) Pelacur adalah kata dasar dari  Lacur yang berarti 1) malang, celaka, sial;--------
  • Kata dasar Lacur : 1) malang, celaka, sial ; 2) buruk laku ---------------------------------------

Melacur adalah berbuat lacur; menjual diri (menjual diri sebagai tuna susila atau pelacur), jadi kata Pelacur adalah Perempuan yang melacur, wanita tuna susila, sundal ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pelakor menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2013) adalah Perebut Laki Orang; sebutan untuk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang, selingkuhan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kalimat : Samua laki-laki so nae akang, Cuma mo bayar lima puluh ribu dia mau (Melayu Manado) Samua laki-laki sudah bersetubuh dengan dia, walaupun dibayar lima puluh ribu, dia mau. Kalimat ini sangat menghina yang bersangkutan dan orang yang menyampaikannya sudah merendahkan martabat yang bersangkutan. --------------

Jadi kata-kata dan kalimat tersebut di atas sudah dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang merupakan tindakan yang merendahkan, menghina dan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai reputasi seseorang, kelompok, ras, agama atau pada golongan tertentu. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  433 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023) . ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya