Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
WILI MADUNDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-509/P.1.18/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILI MADUNDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa WILI MADUNDE, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, bertempat di jalan raya Manado Bitung tepatnya di kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan  sebagai  berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya saksi korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DB 3495 BS dengan membawa penumpang yakni saksi LIANE LELENG serta anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG bergerak dari arah Airmadidi menuju ke arah Sukur, pada saat melewati jalan Sukur terjadi kemacetan sehinga saksi korban memperlambat laju kendaraan dan berhenti di belakang sebelah kiri kendaraan roda empat. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa yang sebelumnya hendak pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda  GTR dengan Nomor Polisi DB 4135 WH dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman keras, bergerak dari arah Airmadidi menuju Desa Watutumou II, ketika melintasi Kelurahan Sukur Terdakwa hendak melambung dari sisi kiri namun kemudian Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dari arah belakang sehingga mengakibatkan saksi korban, saksi LIANE LELENG serta anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG terlempar dari kendaraan. Setelah kejadian tersebut, saksi LIANE LELENG segera berdiri dan melihat saksi korban sudah tergeletak di jalan dengan keadaan tidak sadarkan diri sementara anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG mengalami benturan pada bagian kepala. Melihat keadaan tersebut, saksi LIANE LELENG meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya saksi LIANE LELENG dibantu oleh petugas security dan saksi JESKIEL MAIT untuk mengangkat saksi korban serta membawa saksi korban ke RSUD Maria Walanda Maramis menggunakan kendaraan roda empat milik saksi JESKIEL MAIT.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, terhadap saksi korban dan saksi LIANE LELENG serta anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG telah dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dengan hasil sebagai berikut :
    1. Hasil Pemeriksaan atas nama Saksi Korban CLAUDIO ARFIKA ADITAMA LAATUNG sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 265/RSUD-MWM/VER/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Liwu Selena Teressa selaku dokter pada RSUD Maria Walanda Maramis :
        1. Korban datang dalam keadaan sadar;
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka robek di kepala disertai bengkak;
  • Luka lecet di dahi;
  • Luka lecet di pinggang kanan;
  • Luka lecet di siku kanan;
  • Luka lecet di kaki kanan;
  • Siku kanan bengkak.
        1. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seprang laki-laki berumur tiga puluh tahun;

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang.

    1. Hasil Pemeriksaan atas nama Saksi Korban LIANE IRMA VERONSIA LELENG sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 263/RSUD-MWM/VER/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Julia Vania F. Bahter selaku dokter pada RSUD Maria Walanda Maramis :
        1. Korban datang dalam keadaan sadar;
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Memar di pinggang kanan ukuran kurang lebih diameter dua sentimeter warna kebiruan;
  • Luka lecet di lutut;
  • Luka lecet di betis;
  • Luka lecet di jari jempol kaki kanan;
  • Memar di betis ukuran kurang lebih diameter tiga sentimeter warna kebiruan.
        1. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh sembilan tahun;

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.

    1. Hasil Pemeriksaan atas nama Saksi Korban KIAN FERGIO MATTHEW LAATUNG sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 264/RSUD-MWM/VER/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Julia Vania F. Bahter selaku dokter pada RSUD Maria Walanda Maramis :
        1. Korban datang dalam keadaan sadar;
        2. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi sebelah kanan;
        3. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga tahun;

Pada pemeriksaan ditemuka luka lecet di dahi sebelah kanan;

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa WILI MADUNDE, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, bertempat di jalan raya Manado Bitung tepatnya di kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan  sebagai  berikut: -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya saksi korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DB 3495 BS dengan membawa penumpang yakni saksi LIANE LELENG serta anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG bergerak dari arah Airmadidi menuju ke arah Sukur, pada saat melewati jalan Sukur terjadi kemacetan sehinga saksi korban memperlambat laju kendaraan dan berhenti di belakang sebelah kiri kendaraan roda empat. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa yang sebelumnya hendak pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda  GTR dengan Nomor Polisi DB 4135 WH dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman keras, bergerak dari arah Airmadidi menuju Desa Watutumou II, ketika melintasi Kelurahan Sukur Terdakwa hendak melambung dari sisi kiri namun kemudian Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dari arah belakang sehingga mengakibatkan saksi korban, saksi LIANE LELENG serta anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG terlempar dari kendaraan. Setelah kejadian tersebut, saksi LIANE LELENG segera berdiri dan melihat saksi korban sudah tergeletak di jalan dengan keadaan tidak sadarkan diri sementara anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG mengalami benturan pada bagian kepala. Melihat keadaan tersebut, saksi LIANE LELENG meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya saksi LIANE LELENG dibantu oleh petugas security dan saksi JESKIEL MAIT untuk mengangkat saksi korban serta membawa saksi korban ke RSUD Maria Walanda Maramis menggunakan kendaraan roda empat milik saksi JESKIEL MAIT.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, terhadap saksi korban dan saksi LIANE LELENG serta anak saksi korban yakni KIAN LAATUNG telah dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dengan hasil sebagai berikut :
    1. Hasil Pemeriksaan atas nama Saksi Korban CLAUDIO ARFIKA ADITAMA LAATUNG sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 265/RSUD-MWM/VER/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Liwu Selena Teressa selaku dokter pada RSUD Maria Walanda Maramis :
        1. Korban datang dalam keadaan sadar;
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka robek di kepala disertai bengkak;
  • Luka lecet di dahi;
  • Luka lecet di pinggang kanan;
  • Luka lecet di siku kanan;
  • Luka lecet di kaki kanan;
  • Siku kanan bengkak.
        1. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seprang laki-laki berumur tiga puluh tahun;

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang.

    1. Hasil Pemeriksaan atas nama Saksi Korban LIANE IRMA VERONSIA LELENG sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 263/RSUD-MWM/VER/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Julia Vania F. Bahter selaku dokter pada RSUD Maria Walanda Maramis :
        1. Korban datang dalam keadaan sadar;
        2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Memar di pinggang kanan ukuran kurang lebih diameter dua sentimeter warna kebiruan;
  • Luka lecet di lutut;
  • Luka lecet di betis;
  • Luka lecet di jari jempol kaki kanan;
  • Memar di betis ukuran kurang lebih diameter tiga sentimeter warna kebiruan.
        1. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh sembilan tahun;

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.

    1. Hasil Pemeriksaan atas nama Saksi Korban KIAN FERGIO MATTHEW LAATUNG sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 264/RSUD-MWM/VER/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Julia Vania F. Bahter selaku dokter pada RSUD Maria Walanda Maramis :
        1. Korban datang dalam keadaan sadar;
        2. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi sebelah kanan;
        3. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga tahun;

Pada pemeriksaan ditemuka luka lecet di dahi sebelah kanan.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya