Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
BOBBY WANTANIA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-258/P.1.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY WANTANIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR


--------  Bahwa Terdakwa BOBBY WANTANIA pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 00.45 WITA bertempat di Perumahan Griya Mutiara Laikit Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban SANDRO GILBERT MAJUNTU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa sedang minum minuman keras dengan Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG, Saksi TOMI PADU, Saudara JIMBO dan Saksi Korban SANDRO GILBERT MAJUNTU di rumah Saudara JIMBO, berselang beberapa jam tersisa Terdakwa, Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG dan Saksi Korban, kemudian Terdakwa mengajak Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG mengambil minuman yang tersisa untuk pergi dan minum di tempat lain, tapi Saksi Korban menahan minuman tersebut, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “saya sudah tidak senang kepada kamu”, lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban dan Terdakwa berkelahi dengan Saksi Korban kemudian dilerai oleh Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG. Selanjutnya Saksi Korban pergi dan Terdakwa mencoba mengejar namun Terdakwa tidak berhasil mengejar, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa sadar bahwa handphonenya tertinggal kemudian Terdakwa mengajak Saksi ERICK KOLOAY dan untuk kembali ke Perumahan Griya Mutiara Laikit untuk mengambil handphonenya di rumah Saudara JIMBO. Saat berada di rumah Saudara JIMBO, Terdakwa memanggil Saksi Korban dan bertanya dimana handphone Terdakwa, lalu Saksi Korban menjawab jika handphone ada pada Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG dan menanyakan handphone Terdakwa, namun Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG mengatakan jika hanphone Terdakwa tidak ada padanya. Lalu Terdakwa kembali ke tempat Saksi Korban bersama dengan Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG dan menanyakan hanphone tersebut, dan Saksi Korban menjawab jika handphone Terdakwa tidak ada padanya. Lalu Terdakwa berkata, “kalau tidak ada padamu terus pada siapa handphone saya, disitukan hanya ada kita bertiga”. Kemudian Saksi Korban menjawab untuk tanyakan kepada Saudara JIMBO, lalu Terdakwa mengambil pisau jenis badik dari saku belakang celana Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam ke arah perut Saksi Korban, sambil Terdakwa berkata, “pembohong kamu”. Kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk mengambil handphone Terdakwa dari Saudara JIMBO, lalu saat handphone Terdakwa sudah kemabli kemudian Terdakwa pulang. 
  • Bahwa Surat Visum Et Repertum RSUD MARIA WALANDA MARAMIS Nomor: 280/RSUD-MWM/VER/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jason Caesar Joshua H. Rampengan pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap SANDRO MAJUNTU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  • Luka tusuk di daerah pusar dengan kedalaman kurang lebih empat sentimeter sampai lima sentimeter disertai pendarahan aktif.
  • Daerah extermitas akral dingin koma terapi resinkronisasi jantung kurang dari dua detik koma nadi lemah.
  1. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis kemudian korban dirujuk ke RSUP Prof. DR. Kandou Manado untuk pengobatan dan perwatan rawat inap selanjutnya.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki dua puluh enam tahun.

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas berat.

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa Terdakwa BOBBY WANTANIA pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 00.45 WITA bertempat di Perumahan Griya Mutiara Laikit Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Saksi Korban SANDRO GILBERT MAJUNTU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa sedang minum minuman keras dengan Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG, Saksi TOMI PADU, Saudara JIMBO dan Saksi Korban SANDRO GILBERT MAJUNTU di rumah Saudara JIMBO, berselang beberapa jam tersisa Terdakwa, Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG dan Saksi Korban, kemudian Terdakwa mengajak Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG mengambil minuman yang tersisa untuk pergi dan minum di tempat lain, tapi Saksi Korban menahan minuman tersebut, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “saya sudah tidak senang kepada kamu”, lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban dan Terdakwa berkelahi dengan Saksi Korban kemudian dilerai oleh Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG. Selanjutnya Saksi Korban pergi dan Terdakwa mencoba mengejar namun Terdakwa tidak berhasil mengejar, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa sadar bahwa handphonenya tertinggal kemudian Terdakwa mengajak Saksi ERICK KOLOAY dan untuk kembali ke Perumahan Griya Mutiara Laikit untuk mengambil handphonenya di rumah Saudara JIMBO. Saat berada di rumah Saudara JIMBO, Terdakwa memanggil Saksi Korban dan bertanya dimana handphone Terdakwa, lalu Saksi Korban menjawab jika handphone ada pada Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG dan menanyakan handphone Terdakwa, namun Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG mengatakan jika hanphone Terdakwa tidak ada padanya. Lalu Terdakwa kembali ke tempat Saksi Korban bersama dengan Saksi RAMDAN PUJA IRWANDA TIMANG dan menanyakan hanphone tersebut, dan Saksi Korban menjawab jika handphone Terdakwa tidak ada padanya. Lalu Terdakwa berkata, “kalau tidak ada padamu terus pada siapa handphone saya, disitukan hanya ada kita bertiga”. Kemudian Saksi Korban menjawab untuk tanyakan kepada Saudara JIMBO, lalu Terdakwa mengambil pisau jenis badik dari saku belakang celana Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam ke arah perut Saksi Korban, sambil Terdakwa berkata, “pembohong kamu”. Kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk mengambil handphone Terdakwa dari Saudara JIMBO, lalu saat handphone Terdakwa sudah kkemabli kemudian Terdakwa pulang.
  • Bahwa Surat Visum Et Repertum RSUD MARIA WALANDA MARAMIS Nomor: 280/RSUD-MWM/VER/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jason Caesar Joshua H. Rampengan pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap SANDRO MAJUNTU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  • Luka tusuk di daerah pusar dengan kedalaman kurang lebih empat sentimeter sampai lima sentimeter disertai pendarahan aktif.
  • Daerah extermitas akral dingin koma terapi resinkronisasi jantung kurang dari dua detik koma nadi lemah.
  1. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis kemudian korban dirujuk ke RSUP Prof. DR. Kandou Manado untuk pengobatan dan perwatan rawat inap selanjutnya.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki dua puluh enam tahun.

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas berat.

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya