| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa SAFRIL ANTU pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Maret 2026 bertempat di Desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa berawal pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 Sekira pukul 08.10 Wita saat itu Terdakwa melihat ayah Terdakwa yakni Saksi ARIFIN ANTU bertanya kepada Ibu Terdakwa yakni Saksi SARTIKA PAKAYA apakah tadi bertemu dengan Korban SULKIFLI LAMBANAUNG di lokasi perkebunan jagung Desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara. Di mana awalnya Ibu Terdakwa menyangkal namun ayah Terdakwa terus bertanya kemudian Terdakwa melerai dengan berdiri di tengah dan berkata “PA SUDAH JO PUKUL PA MAMA” lalu ayah Terdakwa menampar pipi sebelah kanan ibu Terdakwa sebanyak dua kali, lalu pikiran Terdakwa kacau dan sedih melihat kedua orang tuanya yang sering berkelahi akibat perselingkuhan Ibu Terdakwa dengan Korban sehingga Terdakwa mengambil parang yang berada di dapur dan pergi dengan menggunakan sepeda motor ke Perusahaan Kelapa tempat Korban biasanya ada. Kemudian saat sampai dan turun dari motor Terdakwa meliihat korban yang berada di dalam ruangan sementara duduk bersama dengan Saksi RICHARD SALINDEHO, laluTerdakwa mengambil parang miliknya yang berada di dalam motor dan masuk ke dalam ruangan, kemudian saat korban melihat Terdakwa dan hendak menghindar dengan naik ke. atas meja namun karena ruangan tertutup sehingga korban tidak bisa melarikan diri kemudian Terdakwa mendekati korban dan langsung membacok korban sebanyak 1 (Satu) kali di arah pipi sebelah kiri namun korban sempat menangkis dengan tangan kiri sehingga mengenai pada pipi kiri dan tangan kiri korban sehingga korban terjatuh di lantai dalam posisi tengkurap dan saat itu Terdakwa membacok korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pada kepala sebelah kiri Korban dan Terdakwa membacok korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian leher belakang kiri Korban dan Terdakwa membacok korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dada sebelah kiri, kemudian Terdakwa membacok Korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai dada sebelah kanan Korban, sehingga korban tidak sadarkan diri selanjutnya Terdakwa kembali ke motor miliknya dan meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah Terdakwa dan setelah sampai di rumah, Terdakwa memberitahukan kepada ibu Terdakwa lalu Terdakwa menuju ke Polsek Kema untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga Korban SULKIFLI LAMBANAUNG meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado Nomor: 06/Otopsi/IV/2026/RS Bhayangkara tanggal 02 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nola T. S. Mallo, S.H., M.Kes., Sp. FM. pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap SULKIFLI LAMBANAUNG dengan hasil pemeriksaan:
1. PEMERIKSAAN LUAR
1.1. Jenazah tertutup dengan kain sarung motif kotak-kotak warna hijau, putih dan ungu berlumuran darah. Jenazah berpakaian kemeja kotak-kotak warna biru muda, dongker, putih dan merah, pada daerah lengan, dada kiri dan kanan terdapat robekan baru dan berlumuran darah, celana jeans pendek warna biru.
1.2. Jenazah adalah seorang laki-laki gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
1.3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
1.4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
- Pada daerah dahi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis terdapat memar dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- pada daerah wajah kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan dan enam
sentimeter di bawah alis terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang enam belas sentimeter, tepi luka rata, dasar luka menembus kulit mata dan kulit pipi kiri.
- pada daerah kepala samping kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan belakang dan enam sentimeter di atas liang telinga terdapat dua luka terbuka, tepi luka rata dengan ukuran panjang masing-masing tujuh belas sentimeter dengan dasar luka rongga kepala dan tujuh belas sentimeter dengan dasar luka rongga kepala.
- pada daerah leher belakang kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang dan sepuluh sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka terbuka melintang, dengan ukuran panjang delapan koma lima sentimeter, dasar luka tulang leher.
- pada daerah dada kiri bawah, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sembilan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tujuh belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang enam sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
- pada daerah dada kanan tepi luar, dua puluh delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh tujuh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sembilan belas sentimeter di atas tumit terdapat tiga luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang masing-masing dua sentimeter, satu koma tiga sentimeter dan dua koma enam sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot dengan bagian ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter.
- pada daerah lengan atas kiri, dua puluh empat sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua luka terbuka, tepi luka rata dengan ukuran panjang masing-masing tujuh sentimeter dari luka tampak tulang terpotong dan dua puluh tiga sentimeter dari luka tampak tulang terpotong.
- pada daerah telapak tangan kanan, lima sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
- pada daerah siku kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.
2. PEMERIKSAAN DALAM:
2.1. Pada tulang tengkorak samping kiri tampak terpotong dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter, otak samping kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter sekitarnya terdapat resapan darah dengan ukuran tiga belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.
2.2. Pada otot dada kiri terdapat resapan darah dengan ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter. Alat-alat dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
2.3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
3. KESIMPULAN
3.1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar tujuh sampai sembilan jam pada saat pemeriksaan.
3.2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
- Pada pemeriksaan ayat empat (a), (h) dan (i) adalah kekerasan tumpul.
- Pada pemeriksaan ayat empat (b), (c), (d), (e), (f) dan (g) adalah kekerasan tajam.
3.3. Sebab kematian adalah akibat luka bacok pada kepala samping yang menyebabkan kerusakan otak.
--------- Perbuatan Terdakwa SAFRIL ANTU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa SAFRIL ANTU pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Maret 2026 bertempat di Desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa peristiwa berawal pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 Sekira pukul 08.10 Wita saat itu Terdakwa melihat ayah Terdakwa yakni Saksi ARIFIN ANTU bertanya kepada Ibu Terdakwa yakni Saksi SARTIKA PAKAYA apakah tadi bertemu dengan Korban SULKIFLI LAMBANAUNG di lokasi perkebunan jagung Desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara. Di mana awalnya Ibu Terdakwa menyangkal namun ayah Terdakwa terus bertanya kemudian Terdakwa melerai dengan berdiri di tengah dan berkata “PA SUDAH JO PUKUL PA MAMA” lalu ayah Terdakwa sempat menampar pipi sebelah kanan ibu Terdakwa sebanyak dua kali, lalu pikiran Terdakwa kacau dan sedih melihat kedua orang tuanya yang sering berkelahi akibat perselingkuhan Ibu Terdakwa dengan Korban sehingga Terdakwa mengambil parang yang berada di dapur dan pergi dengan menggunakan sepeda motor ke Perusahaan Kelapa tempat Korban biasanya ada. Kemudian saat sampai dan turun dari motor Terdakwa meliihat korban yang berada di dalam ruangan sementara duduk bersama dengan Saksi RICHARD SALINDEHO, lalu Terdakwa mengambil parang miliknya yang berada di dalam motor dan masuk ke dalam ruangan, kemudian saat korban melihat Terdakwa dan hendak menghindar dengan naik ke. atas meja namun karena ruangan tertutup sehingga korban tidak bisa melarikan diri kemudian Terdakwa mendekati korban dan langsung membacok korban sebanyak 1 (Satu) kali di arah pipi sebelah kiri namun korban sempat menangkis dengan tangan kiri sehingga mengenai pada pipi kiri dan tangan kiri korban lalu korban terjatuh di lantai dalam posisi tengkurap dan saat itu Terdakwa membacok korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pada kepala sebelah kiri Korban dan Terdakwa membacok korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian leher belakang kiri Korban dan Terdakwa membacok korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dada sebelah kiri, kemudian Terdakwa membacok Korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai dada sebelah kanan Korban, sehingga korban tidak sadarkan diri selanjutnya Terdakwa kembali ke motor miliknya dan meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah Terdakwa dan setelah sampai di rumah, Terdakwa memberitahukan kepada ibu Terdakwa lalu Terdakwa menuju ke Polsek Kema untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga Korban SULKIFLI LAMBANAUNG meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado Nomor: 06/Otopsi/IV/2026/RS Bhayangkara tanggal 02 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nola T. S. Mallo, S.H., M.Kes., Sp. FM. pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap SULKIFLI LAMBANAUNG dengan hasil pemeriksaan:
1. PEMERIKSAAN LUAR
1.1. Jenazah tertutup dengan kain sarung motif kotak-kotak warna hijau, putih dan ungu berlumuran darah. Jenazah berpakaian kemeja kotak-kotak warna biru muda, dongker, putih dan merah, pada daerah lengan, dada kiri dan kanan terdapat robekan baru dan berlumuran darah, celana jeans pendek warna biru.
1.2. Jenazah adalah seorang laki-laki gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
1.3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
1.4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
- Pada daerah dahi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis terdapat memar dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- pada daerah wajah kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan dan enam sentimeter di bawah alis terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang enam belas sentimeter, tepi luka rata, dasar luka menembus kulit mata dan kulit pipi kiri.
- pada daerah kepala samping kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan belakang dan enam sentimeter di atas liang telinga terdapat dua luka terbuka, tepi luka rata dengan ukuran panjang masing-masing tujuh belas sentimeter dengan dasar luka rongga kepala dan tujuh belas sentimeter dengan dasar luka rongga kepala.
- pada daerah leher belakang kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang dan sepuluh sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka terbuka melintang, dengan ukuran panjang delapan koma lima sentimeter, dasar luka tulang leher.
- pada daerah dada kiri bawah, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sembilan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tujuh belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang enam sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
- pada daerah dada kanan tepi luar, dua puluh delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh tujuh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sembilan belas sentimeter di atas tumit terdapat tiga luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang masing-masing dua sentimeter, satu koma tiga sentimeter dan dua koma enam sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot dengan bagian ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter.
- pada daerah lengan atas kiri, dua puluh empat sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua luka terbuka, tepi luka rata dengan ukuran panjang masing-masing tujuh sentimeter dari luka tampak tulang terpotong dan dua puluh tiga sentimeter dari luka tampak tulang terpotong.
- pada daerah telapak tangan kanan, lima sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
- pada daerah siku kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.
2. PEMERIKSAAN DALAM:
2.1. Pada tulang tengkorak samping kiri tampak terpotong dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter, otak samping kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter sekitarnya terdapat resapan darah dengan ukuran tiga belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.
2.2. Pada otot dada kiri terdapat resapan darah dengan ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter. Alat-alat dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
2.3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
3. KESIMPULAN
3.1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar tujuh sampai sembilan jam pada saat pemeriksaan.
3.2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
- Pada pemeriksaan ayat empat (a), (h) dan (i) adalah kekerasan tumpul.
- Pada pemeriksaan ayat empat (b), (c), (d), (e), (f) dan (g) adalah kekerasan tajam.
3.3. Sebab kematian adalah akibat luka bacok pada kepala samping yang menyebabkan kerusakan otak.
--------- Perbuatan Terdakwa SAFRIL ANTU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |