Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
1.GRIFFITH BRILLYAN WOLAYAN Alias IPIT
2.AUDRIAN EDUWART DENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-387/P.1.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRIFFITH BRILLYAN WOLAYAN Alias IPIT[Penahanan]
2AUDRIAN EDUWART DENGAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------  Bahwa mereka Terdakwa I GRIFFITH BRILLYAN WOLAYAN alias IPIT dan Terdakwa II AUDRIAN EDUWART DENGAH alias AUDI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di teras (place) di rumah saksi Rollan tepatnya di Desa Kauditan Satu Jaga I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal dari saksi korban ANDREW JUNIOR ENOCH melihat saksi Gabriel chattingan dengan saksi Venisa (pacar Terdakwa II) untuk mengajak saksi Venisa dan teman-temannya minum bersama namun yang membalas chattingan tersebut adalah Terdakwa II. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa II marah dan tidak terima pacarnya yaitu saksi Venisa chattingan dengan saksi Gabriel kemudian Terdakwa II mengambil handphone tersebut yang kemudian saling membalas pesan dengan saksi Gabriel lalu mengundang saksi Gabriel untuk minum ke rumah saksi Rollan. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 08.00 wita saksi korban, saksi Fendra, saksi Gabriel dan saksi Erol datang ke rumah saksi Rollan untuk mengklarifikasi terkait chattingan antara saksi Gabriel dan saksi Venisa. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terjadi adu mulut antara Terdakwa II dan saksi Gabriel kemudian saksi korban yang tidak senang dengan ucapan Terdakwa II kepada saksi Gabriel, saksi korban memukul Terdakwa II kearah wajah Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kali sehingga terjadi keributan lalu saksi Valentin, saksi Rollan, saksi Venisa dan saksi Jenifer melerai Terdakwa II dan saksi korban kemudian saksi korban berlari kearah belakang rumah sedangkan saksi Gabriel dan saksi Fendra meninggalkan tempat tersebut. Tidak berselang lama Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah tersebut kearah motor mereka yang terparkir di jalan depan warung untuk mengambil pisau milik Terdakwa I dan Terdakwa II, sekitar 2 menit Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi Rollan dan bertemu dengan saksi korban kemudian terjadi perdebatan lagi dan dilerai oleh teman-temannya namun Terdakwa II mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang berada di pinggangnya lalu mengayunkan beberapa kali kearah saksi korban namun saksi korban menangkis tetapi salah satu tusukan tersebut masuk kearah dada kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian disusul Terdakwa I menikam saksi korban disamping kiri bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian dan saksi korban mengalami pendarahan sehingga pusing. ---------------------------------------------------
  • Bahwa saksi korban mengalami luka tusukan sehingga dirujuk di RSUP Kandouw Manado dan dilakukan operasi sehingga dapat mengganggu aktivitas melaksanakan pekerjaan sehari-hari. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa I adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 26,6 cm, panjang keseluruhan pisau 33,6 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam dan senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa II adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 22,7 cm, panjang keseluruhan pisau 29,2 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang terbuat dari tima cort tanpa memiliki sarung. -----------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Pemeriksaan Dokter (Visum et Repertum) Nomor: 050/RSH/VER/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dari RS Hermana Lembean, dengan hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Luka tikaman di dada kiri depan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter; -
  2. Luka tikaman di dada kiri belakang dengan ukuran satu kali satu koma lima sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pendarahan aktif; ---------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Diagnosa: Luka tikam. ---------------------------------------------------------------------------------------

Kelainan-kelainan itu disebabkan oleh benda bermata/berujung tajam. -----------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka yang dapat mengganggu aktivitas. ------------------------

 

--------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa mereka Terdakwa I GRIFFITH BRILLYAN WOLAYAN alias IPIT dan Terdakwa II AUDRIAN EDUWART DENGAH alias AUDI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di teras (place) di rumah saksi Rollan tepatnya di Desa Kauditan Satu Jaga I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi korban ANDREW JUNIOR ENOCH melihat saksi Gabriel chattingan dengan saksi Venisa (pacar Terdakwa II) untuk mengajak saksi Venisa dan teman-temannya minum bersama namun yang membalas chattingan tersebut adalah Terdakwa II. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa II marah dan tidak terima pacarnya yaitu saksi Venisa chattingan dengan saksi Gabriel kemudian Terdakwa II mengambil handphone tersebut yang kemudian saling membalas pesan dengan saksi Gabriel lalu mengundang saksi Gabriel untuk minum ke rumah saksi Rollan. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 08.00 wita saksi korban, saksi Fendra, saksi Gabriel dan saksi Erol datang ke rumah saksi Rollan untuk mengklarifikasi terkait chattingan antara saksi Gabriel dan saksi Venisa. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terjadi adu mulut antara Terdakwa II dan saksi Gabriel kemudian saksi korban yang tidak senang dengan ucapan Terdakwa II kepada saksi Gabriel, saksi korban memukul Terdakwa II kearah wajah Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kali sehingga terjadi keributan lalu saksi Valentin, saksi Rollan, saksi Venisa dan saksi Jenifer melerai Terdakwa II dan saksi korban kemudian saksi korban berlari kearah belakang rumah sedangkan saksi Gabriel dan saksi Fendra meninggalkan tempat tersebut. Tidak berselang lama Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah tersebut kearah motor mereka yang terparkir di jalan depan warung untuk mengambil pisau milik Terdakwa I dan Terdakwa II, sekitar 2 menit Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi Rollan dan bertemu dengan saksi korban kemudian terjadi perdebatan lagi dan dilerai oleh teman-temannya namun Terdakwa II mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang berada di pinggangnya lalu mengayunkan beberapa kali kearah saksi korban namun saksi korban menangkis tetapi salah satu tusukan tersebut masuk kearah dada kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian disusul Terdakwa I menikam saksi korban disamping kiri bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian dan saksi korban mengalami pendarahan sehingga pusing. ---------------------------------------------------
  • Bahwa saksi korban mengalami luka tusukan sehingga dirujuk di RSUP Kandouw Manado dan dilakukan operasi sehingga dapat mengganggu aktivitas melaksanakan pekerjaan sehari-hari. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa I adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 26,6 cm, panjang keseluruhan pisau 33,6 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam dan senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa II adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 22,7 cm, panjang keseluruhan pisau 29,2 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang terbuat dari tima cort tanpa memiliki sarung. -----------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Pemeriksaan Dokter (Visum et Repertum) Nomor: 050/RSH/VER/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dari RS Hermana Lembean, dengan hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Luka tikaman di dada kiri depan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter; -
  2. Luka tikaman di dada kiri belakang dengan ukuran satu kali satu koma lima sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pendarahan aktif; ---------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Diagnosa: Luka tikam. ---------------------------------------------------------------------------------------

Kelainan-kelainan itu disebabkan oleh benda bermata/berujung tajam. -----------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka yang dapat mengganggu aktivitas. ------------------------

 

--------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

--------  Bahwa mereka Terdakwa I GRIFFITH BRILLYAN WOLAYAN alias IPIT dan Terdakwa II AUDRIAN EDUWART DENGAH alias AUDI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di teras (place) di rumah saksi Rollan tepatnya di Desa Kauditan Satu Jaga I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal dari saksi korban ANDREW JUNIOR ENOCH melihat saksi Gabriel chattingan dengan saksi Venisa (pacar Terdakwa II) untuk mengajak saksi Venisa dan teman-temannya minum bersama namun yang membalas chattingan tersebut adalah Terdakwa II. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa II marah dan tidak terima pacarnya yaitu saksi Venisa chattingan dengan saksi Gabriel kemudian Terdakwa II mengambil handphone tersebut yang kemudian saling membalas pesan dengan saksi Gabriel lalu mengundang saksi Gabriel untuk minum ke rumah saksi Rollan. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 08.00 wita saksi korban, saksi Fendra, saksi Gabriel dan saksi Erol datang ke rumah saksi Rollan untuk mengklarifikasi terkait chattingan antara saksi Gabriel dan saksi Venisa. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terjadi adu mulut antara Terdakwa II dan saksi Gabriel kemudian saksi korban yang tidak senang dengan ucapan Terdakwa II kepada saksi Gabriel, saksi korban memukul Terdakwa II kearah wajah Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kali sehingga terjadi keributan lalu saksi Valentin, saksi Rollan, saksi Venisa dan saksi Jenifer melerai Terdakwa II dan saksi korban kemudian saksi korban berlari kearah belakang rumah sedangkan saksi Gabriel dan saksi Fendra meninggalkan tempat tersebut. Tidak berselang lama Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah tersebut kearah motor mereka yang terparkir di jalan depan warung untuk mengambil pisau milik Terdakwa I dan Terdakwa II, sekitar 2 menit Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi Rollan dan bertemu dengan saksi korban kemudian terjadi perdebatan lagi dan dilerai oleh teman-temannya namun Terdakwa II mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang berada di pinggangnya lalu mengayunkan beberapa kali kearah saksi korban namun saksi korban menangkis tetapi salah satu tusukan tersebut masuk kearah dada kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian disusul Terdakwa I menikam saksi korban disamping kiri bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian dan saksi korban mengalami pendarahan sehingga pusing. ---------------------------------------------------
  • Bahwa saksi korban mengalami luka tusukan sehingga dirujuk di RSUP Kandouw Manado dan dilakukan operasi sehingga dapat mengganggu aktivitas melaksanakan pekerjaan sehari-hari. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa I adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 26,6 cm, panjang keseluruhan pisau 33,6 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam dan senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa II adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 22,7 cm, panjang keseluruhan pisau 29,2 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang terbuat dari tima cort tanpa memiliki sarung. -----------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Pemeriksaan Dokter (Visum et Repertum) Nomor: 050/RSH/VER/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dari RS Hermana Lembean, dengan hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Luka tikaman di dada kiri depan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter; -
  2. Luka tikaman di dada kiri belakang dengan ukuran satu kali satu koma lima sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pendarahan aktif; ---------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Diagnosa: Luka tikam. ---------------------------------------------------------------------------------------

Kelainan-kelainan itu disebabkan oleh benda bermata/berujung tajam. -----------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka yang dapat mengganggu aktivitas. ------------------------

 

--------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa mereka Terdakwa I GRIFFITH BRILLYAN WOLAYAN alias IPIT dan Terdakwa II AUDRIAN EDUWART DENGAH alias AUDI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di teras (place) di rumah saksi Rollan tepatnya di Desa Kauditan Satu Jaga I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi korban ANDREW JUNIOR ENOCH melihat saksi Gabriel chattingan dengan saksi Venisa (pacar Terdakwa II) untuk mengajak saksi Venisa dan teman-temannya minum bersama namun yang membalas chattingan tersebut adalah Terdakwa II. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa II marah dan tidak terima pacarnya yaitu saksi Venisa chattingan dengan saksi Gabriel kemudian Terdakwa II mengambil handphone tersebut yang kemudian saling membalas pesan dengan saksi Gabriel lalu mengundang saksi Gabriel untuk minum ke rumah saksi Rollan. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 08.00 wita saksi korban, saksi Fendra, saksi Gabriel dan saksi Erol datang ke rumah saksi Rollan untuk mengklarifikasi terkait chattingan antara saksi Gabriel dan saksi Venisa. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terjadi adu mulut antara Terdakwa II dan saksi Gabriel kemudian saksi korban yang tidak senang dengan ucapan Terdakwa II kepada saksi Gabriel, saksi korban memukul Terdakwa II kearah wajah Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kali sehingga terjadi keributan lalu saksi Valentin, saksi Rollan, saksi Venisa dan saksi Jenifer melerai Terdakwa II dan saksi korban kemudian saksi korban berlari kearah belakang rumah sedangkan saksi Gabriel dan saksi Fendra meninggalkan tempat tersebut. Tidak berselang lama Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah tersebut kearah motor mereka yang terparkir di jalan depan warung untuk mengambil pisau milik Terdakwa I dan Terdakwa II, sekitar 2 menit Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi Rollan dan bertemu dengan saksi korban kemudian terjadi perdebatan lagi dan dilerai oleh teman-temannya namun Terdakwa II mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang berada di pinggangnya lalu mengayunkan beberapa kali kearah saksi korban namun saksi korban menangkis tetapi salah satu tusukan tersebut masuk kearah dada kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian disusul Terdakwa I menikam saksi korban disamping kiri bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian dan saksi korban mengalami pendarahan sehingga pusing. ---------------------------------------------------
  • Bahwa saksi korban mengalami luka tusukan sehingga dirujuk di RSUP Kandouw Manado dan dilakukan operasi sehingga dapat mengganggu aktivitas melaksanakan pekerjaan sehari-hari. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa I adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 26,6 cm, panjang keseluruhan pisau 33,6 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam dan senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa II adalah 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang panjang dari mata pisau ke gagang berukuran 22,7 cm, panjang keseluruhan pisau 29,2 cm, dan lebar 1,8 cm yang berujung runcing dan kedua sisinya tajam, gagang terbuat dari tima cort tanpa memiliki sarung. -----------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Pemeriksaan Dokter (Visum et Repertum) Nomor: 050/RSH/VER/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dari RS Hermana Lembean, dengan hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Luka tikaman di dada kiri depan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter; -
  2. Luka tikaman di dada kiri belakang dengan ukuran satu kali satu koma lima sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pendarahan aktif; ---------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Diagnosa: Luka tikam. ---------------------------------------------------------------------------------------

Kelainan-kelainan itu disebabkan oleh benda bermata/berujung tajam. -----------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka yang dapat mengganggu aktivitas. ------------------------

 

--------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya