Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2026/PN Arm 1.Daud Entiman
2.Laurensi Entiman
2.Lupita Maria Jultri Runkat
3.Eva W. Maria Tailangen
4.Afni Tailangen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daud Entiman
2Laurensi Entiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aristo Antade, S.H., M.HDaud Entiman
2Aristo Antade, S.H., M.HLaurensi Entiman
Tergugat
NoNama
1Lupita Maria Jultri Runkat
2Eva W. Maria Tailangen
3Afni Tailangen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa/Hukum Tua Desa Kolongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almh. Priskila Entiman;
  3. Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah seluas ±300 m?2; beserta bangunan rumah di atasnya merupakan harta peninggalan Almh. Priskila Entiman;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk menjual Objek Sengketa;
  5. Menyatakan jual beli tanggal 12 November 2025 antara Tergugat I dengan Tergugat II batal demi hukum;
  6. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan segala dokumen yang timbul akibat transaksi jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan segala bentuk akibat hukum yang timbul akibat transaksi jual beli atau bentuk lainnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum Tergugat II beserta siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan maupun pemanfaatan atas Objek Sengketa;
  10. Menghukum Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan pengadilan diterbitkan;
  11. Meletakkan sita jaminan atas Objek Sengketa;
  12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan;
  15. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak