| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
213/Pdt.G/2026/PN Arm |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Daud Entiman | | 2 | Laurensi Entiman |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aristo Antade, S.H., M.H | Daud Entiman | | 2 | Aristo Antade, S.H., M.H | Laurensi Entiman |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Lupita Maria Jultri Runkat | | 2 | Eva W. Maria Tailangen | | 3 | Afni Tailangen |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa/Hukum Tua Desa Kolongan |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almh. Priskila Entiman;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah seluas ±300 m?2; beserta bangunan rumah di atasnya merupakan harta peninggalan Almh. Priskila Entiman;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk menjual Objek Sengketa;
- Menyatakan jual beli tanggal 12 November 2025 antara Tergugat I dengan Tergugat II batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala dokumen yang timbul akibat transaksi jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala bentuk akibat hukum yang timbul akibat transaksi jual beli atau bentuk lainnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat II beserta siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan maupun pemanfaatan atas Objek Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan pengadilan diterbitkan;
- Meletakkan sita jaminan atas Objek Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |