Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
ILHAM NUR ILAHI Alias UCIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM NUR ILAHI Alias UCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa ia terdakwa ILHAM NUR ILAHI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumahh atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

--------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 04.00 WITA saksi korban JERIKO ALEXANDER LABESI diamankan oleh tim Resmob Polres Minahasa Utara oleh karena keterkaitan membawa senjata tajam jenis pisau badik kemudian pada saat itu saksi korban masuk di ruang tunggu unit Reskrim  bersama dengan terdakwa, saksi ADE COSIBA KOROMPIS dan saksi YUSRIL MANGKAY, saat berada di ruang tunggu Polres Minut saksi korban bertanya kepada saksi ADE COSIBA KOROMPIS dengan mengatakan “KALAU KOMDAN TAU NI HP MO DAPA ATAU NYANDA” (seandainya petugas polisi tahu ada hp akan diambil atau tidak) kemudian saksi ADE COSIBA KOROMPIS menjawab “IYO MO DAPA AMBE MO SIMPAN” (iya akan diambil dan disimpan) mendengar hal tersebut saksi korban merasa takut sehingga saksi korban menyembunyikan 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 11, 64 GB warna hitam no. imei 350263901063651 milik saksi korban tersebut di bagian pinggang celana saksi korban, setelah itu tak lama kemudian saksi korban tertidur. Pada saat terdakwa melihat saksi korban telah tertidur terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 11, 64 GB warna hitam no. imei 350263901063651 milik saksi korban dan menyimpan handphone tersebut di samping sofa kemudian terdakwa tidur, tak lama kemudian terdakwa kembali bangun dan bertanya kepada saksi YUSRIL MANGKAY apa yang dilakukan saksi YUSRIL MANGKAY bersama petugas kepolisian kemudian saksi YUSRIL MANGKAY mengatakan bahwa saksi YUSRIL MANGKAY hanya bermain Game Play Station bersama petugas kepolisian, setelah itu terdakwa menyuruh saksi YUSRIL MANGKAY untuk mengecek keadaan ruang tunggu Polres Minut lalu saksi YUSRIL MANGKAY menyampaikan bahwa tidak ada petugas kepolisian di ruang tunggu Polres Minut mendengar hal tersebut terdakwa membangunkan saksi ADE COSIBA KOROMPIS lalu terdakwa dan saksi ADE COSIBA KOROMPIS pergi melarikan diri dari Polres Minut. ------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi JERIKO LABESI mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa ia terdakwa ILHAM NUR ILAHI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan pencurian, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

--------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 04.00 WITA saksi korban JERIKO ALEXANDER LABESI diamankan oleh tim Resmob Polres Minahasa Utara oleh karena keterkaitan membawa senjata tajam jenis pisau badik kemudian pada saat itu saksi korban masuk di ruang tunggu unit Reskrim  bersama dengan terdakwa, saksi ADE COSIBA KOROMPIS dan saksi YUSRIL MANGKAY, saat berada di ruang tunggu Polres Minut saksi korban bertanya kepada saksi ADE COSIBA KOROMPIS dengan mengatakan “KALAU KOMDAN TAU NI HP MO DAPA ATAU NYANDA” (seandainya petugas polisi tahu ada hp akan diambil atau tidak) kemudian saksi ADE COSIBA KOROMPIS menjawab “IYO MO DAPA AMBE MO SIMPAN” (iya akan diambil dan disimpan) mendengar hal tersebut saksi korban merasa takut sehingga saksi korban menyembunyikan 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 11, 64 GB warna hitam no. imei 350263901063651 milik saksi korban tersebut di bagian pinggang celana saksi korban, setelah itu tak lama kemudian saksi korban tertidur. Pada saat terdakwa melihat saksi korban telah tertidur terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 11, 64 GB warna hitam no. imei 350263901063651 milik saksi korban dan menyimpan handphone tersebut di samping sofa kemudian terdakwa tidur, tak lama kemudian terdakwa kembali bangun dan bertanya kepada saksi YUSRIL MANGKAY apa yang dilakukan saksi YUSRIL MANGKAY bersama petugas kepolisian kemudian saksi YUSRIL MANGKAY mengatakan bahwa saksi YUSRIL MANGKAY hanya bermain Game Play Station bersama petugas kepolisian, setelah itu terdakwa menyuruh saksi YUSRIL MANGKAY untuk mengecek keadaan ruang tunggu Polres Minut lalu saksi YUSRIL MANGKAY menyampaikan bahwa tidak ada petugas kepolisian di ruang tunggu Polres Minut mendengar hal tersebut terdakwa membangunkan saksi ADE COSIBA KOROMPIS lalu terdakwa dan saksi ADE COSIBA KOROMPIS pergi melarikan diri dari Polres Minut. ------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi JERIKO LABESI mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya