| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SANDRA ESTER SUMAH pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah TITIN H.LUKMAN pada desa watudambo satu jaga. VII Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi korban IRMA MADAMA berada di rumah milik dari TITIN H.LUKMAN dengan posisi saksi korban duduk di kursi di dekat pintu masuk rumah dan di depan saksi korban terdapat saksi TITIN H.LUKMAN yang sedang mengobrol dengan saksi korban, tiba-tiba terdakwa SANDRA ESTER SUMAH datang menhampiri saksi korban dan langsung melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan cara terdakwa menggunakan tangan dalam keadaan terbuka dan langsung menampar wajah saksi korban tepatnya di bagian pipi kanan sebanyak 1 kali dan bagian pipi kiri sebanyak 1 kali, kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan menjambak atau menarik rambut saksi korban untuk keluar dari rumah saksi TITIN namun saksi korban dalam posisi duduk dan berpegang pada kursi, saat itu terdakwa memaksa saksi korban berdiri dengan menarik rambut saksi korban dan terdakwa mengulangi melakukan pemukulan di bagian wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dikarenakan saksi korban sudah tidak berdaya sehingga saksi korban berdiri secara paksa dengan keadaan terdakwa menarik rambut saksi korban, saat itu saksi TITIN dan saksi CHANDRA SUMAH yang merupakan suami saksi korban berupaya melerai namun tidak berhasil memisahkan terdakwa dan saksi korban, sehingga saksi CHANDRA memutuskan di bagian rambut saksi korban agar tangan terdakwa terlepas dari rambut saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sebagaimana VISUM ET REPERTUM No: 246/RSUD-MWM/VER/X/2025, tanggal 14 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Michael Mandang yang dikeluarkan oleh RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Area tulang wajah kiri luka lecet ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter
- Area pipi kanan luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Area lengan atas kiri luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
- Pada korban diberikan pengobatan seperlunya
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh sembilan tahun pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------- |