Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekitar jam 19.41 Wita di Desa Matungkas Jaga IX Kec Dimembe Kab. Minut, Anggota Polri Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara telah mengamankan miras jenis Captikus sebanyak 25 (dua puluh lima) liter yang diisi di dalam gallon warnah biru yang berukuran 25 Liter yang dijual dalam warung seorang lelaki bernama ABNER LIWUNAUNG Umur 34 Tahun, Tempat Tanggal Lahir, Lapango 01 Agustus 1987, Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, Suku Sanger, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sampiri Jaga I Kec.Airmadidi Kab. Minahasa Utara Nomor KTP 7103100108870001 Nomor Hp.082313130576 yang tidak dilengkapi dengan surat ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh anggota Polri Satuan Reserse Narkoba Polres Minut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.---------------------------------------- |