Memang Benar telah terjadi tindak pidana penjualan miras tanpa ijin di Warung milik dari perempuan CATRIEN MANDAGI di Desa Lembean Jaga V Kec. Kauditan Kab. Minut, dengan barang bukti sebanyak 114 (seratus empat belas) liter miras jenis Cap Tikus yang dikemas di dalam 38 (tiga puluh delapan) kantong plastik bening dimana tiap kantongnya berisi 3 (tiga) liter miras jenis Cap Tikus tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
kepada Tersangka Perempuan CATRIEN MANDAGI diterapkan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |