| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa DIAN ASTRIANA ASDI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, bertempat di Halaman Indomaret Soekarno 2 Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3)”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa awalnya Terdakwa berada di rumahnya kemudian perempuan RENI menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone dan mengatakan jika ada orang yang ingin membeli obat Sopros Misoprostol namun saat itu Terdakwa tidak memiliki stok atau persediaan obat tersebut dan untuk memenuhi keinginan dari pembeli tersebut lalu Terdakwa bertemu dan membeli obat Sopros Misoprostol pada saksi RITA NORY RASA selaku Medical Representative PT. Tunggal Idaman Abdi yang bergerak di bidang usaha Alat Kesehatan dan Obat dan saksi RITA NORY RASA sering melayani kebutuhan dalam pembelian obat dan alat Kesehatan;
- Bahwa petugas dari BBPOM Manado mendapatkan informasi di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi akan ada peredaran obat keras jenis Sopros Misoprostol;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Halaman Indomaret Soekarno 2 Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, saksi TITOR EFREM NURAK, S.Farm, Apt bersama Tim Gabungan BBPOM Manado dan Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan Terdakwa yang berada di halaman Indomaret serta mengamankan 16 (enam belas) butir obat keras Sopros Misoprostol, 2 (dua) ampul obat keras Tiacinon 10iu, 1 (satu) alat suntik, dan 1 (satu) buah HP Samsung a55 warna putih milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke BBPOM Manado untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat Sopros Misoprostol untuk Terdakwa jual kepada orang lain yakni Saksi MARTHINA DAPAMANIS guna memperoleh keuntungan namun sebelum Terdakwa mewujudkan niatnya terlebih dahulu petugas dari BBPOM dan Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 16 (enam belas) butir obat keras Sopros Misoprostol sehingga niat tersebut tidak dapat terlaksana bukan karena kehendak Terdakwa melainkan petugas terlebih dahulu melakukan pencegahan dan menghentikan Terdakwa menjual 16 (enam belas) butir obat keras Sopros Misoprostol dengan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Manado Nomor : S.02.03.19A.10.25.021, tanggal 05 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh VILLINCIA MARIA LAKE, S.Fram, Apt, terhadap Tablet berwarna putih berbentuk heksagonal, salah satu sisi terdapat gambar logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis tengah dengan Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung Misoprostol;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. RITA REGINA TANGDIONGGA, Apt, M.Si, yang menerangkan pemakaian obat jenis Sopros Misoprostol harus dengan resep Dokter, karena obat tersebut termasuk dalam obat keras kategori obat-obat tertentu, serta penjualannya harus pada Sarana Kesehatan yang berizin;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bidan MASYE EVELINA TOKALESE, SST., Mars yang menerangkan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) atas nama DIAN ASTRIANA ASDI alias DIAN untuk bekerja sebagai bidan di Puskesmas Nusa yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah atas nama Bupati Kepulauan Sangihe, hanya berlaku saat Terdakwa bekerja sebagai bidan di Puskesmas Nusa Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukan kerja atau praktek sebagai bidan di daerah lain seperti di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Terdakwa tidak terdaftar sebagai anggota IBI Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa obat jenis Sopros Misoprostol yang Terdakwa miliki serta edarkan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---
Atau
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DIAN ASTRIANA ASDI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, bertempat di Halaman Indomaret Soekarno 2 Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras“, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa awalnya Terdakwa berada di rumahnya kemudian perempuan RENI menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone dan mengatakan jika ada orang yang ingin membeli obat Sopros Misoprostol namun saat itu Terdakwa tidak memiliki stok atau persediaan obat tersebut dan untuk memenuhi keinginan dari pembeli tersebut lalu Terdakwa bertemu dan membeli obat Sopros Misoprostol pada saksi RITA NORY RASA selaku Medical Representative PT. Tunggal Idaman Abdi yang bergerak di bidang usaha Alat Kesehatan dan Obat dan saksi RITA NORY RASA sering melayani kebutuhan dalam pembelian obat dan alat Kesehatan;
- Bahwa petugas dari BBPOM Manado mendapatkan informasi di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi akan ada peredaran obat keras jenis Sopros Misoprostol;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Halaman Indomaret Soekarno 2 Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, saksi TITOR EFREM NURAK, S.Farm, Apt bersama Tim Gabungan BBPOM Manado dan Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan Terdakwa yang berada di halaman Indomaret serta mengamankan 16 (enam belas) butir obat keras Sopros Misoprostol, 2 (dua) ampul obat keras Tiacinon 10iu, 1 (satu) alat suntik, dan 1 (satu) buah HP Samsung a55 warna putih milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke BBPOM Manado untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat Sopros Misoprostol untuk Terdakwa jual kepada orang lain yakni Saksi MARTHINA DAPAMANIS guna memperoleh keuntungan namun sebelum Terdakwa mewujudkan niatnya terlebih dahulu petugas dari BBPOM dan Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 16 (enam belas) butir obat keras Sopros Misoprostol sehingga niat tersebut tidak dapat terlaksana bukan karena kehendak Terdakwa melainkan petugas terlebih dahulu melakukan pencegahan dan menghentikan Terdakwa menjual 16 (enam belas) butir obat keras Sopros Misoprostol dengan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Manado Nomor : S.02.03.19A.10.25.021, tanggal 05 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh VILLINCIA MARIA LAKE, S.Fram, Apt, terhadap Tablet berwarna putih berbentuk heksagonal, salah satu sisi terdapat gambar logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis tengah dengan Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung Misoprostol;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. RITA REGINA TANGDIONGGA, Apt, M.Si, yang menerangkan pemakaian obat jenis Sopros Misoprostol harus dengan resep Dokter, karena obat tersebut termasuk dalam obat keras kategori obat-obat tertentu, serta penjualannya harus pada Sarana Kesehatan yang berizin;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bidan MASYE EVELINA TOKALESE, SST., Mars yang menerangkan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) atas nama DIAN ASTRIANA ASDI alias DIAN untuk bekerja sebagai bidan di Puskesmas Nusa yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah atas nama Bupati Kepulauan Sangihe, hanya berlaku saat Terdakwa bekerja sebagai bidan di Puskesmas Nusa Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukan kerja atau praktek sebagai bidan di daerah lain seperti di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Terdakwa tidak terdaftar sebagai anggota IBI Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yakni obat keras jenis Sopros Misoprostol serta tidak mempunyai resep dari dokter.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |