Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Arm 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Shynta Soplantila, S.H.
AHMAD RIZKY TATUIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/P.1.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2Shynta Soplantila, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIZKY TATUIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :   

Bahwa Terdakwa AHMAD RIZKY TATUIL pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar Pukul 21.00 Wita atau sekira pada bulan Desember masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kulu Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal Terdakwa  bersama-sama dengan saksi STENLY TATAUNG, dan korban FRANGKI BULELE sedang duduk melaksanakan pesta miras di rumah Lk. IWAN PUDI, sekitar satu jam kemudian Terdakwa bersama teman-teman pergi ke rumah saksi DELVI LAHIAN Alias MONGKI untuk menghadiri acara ulang tahun, setelah sampai kemudian melaksanakan pesta miras, pada saat itu korban FRANGKI BULELE posisi duduk di samping kanan Terdakwa, kemudian korban FRANGKI BULELE berdiri dari tempat duduknya menghampiri saksi DELVI LAHIAN Alias MONGKI dan mengatakan akan memberhentikan acara ulang tahun yang selanjutnya pada saat sedang duduk korban FRANGKI BULELE berkata kepada Tedakwa “ BIAR SAPA BETA TARA PAKE SAMUA YANG ADA DISINI “ (biar siapapun saya tidak pakai semua yang ada disini) karena sudah dalam pengaruh minuman keras, Terdakwa  merasa tersinggung akibat perkataan Korban FRANGKI BULELE, pada saat itu Terdakwa langsung memukul korban FRANGKI BULELE menggunakan tangan kanan mengena di dada korban FRANGKI BULELE sebanyak satu kali yang menyebabkan korban FRANGKI BULELE terjatuh kemudian korban FRANGKI BULELE berdiri dan langsung keluar dari tempat acara tersebut dan sempat membuat keributan di samping tempat acara. ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya korban FRANGKI BULELE keluar dari tempat acara dan datang kembali dan membawa penumbuk cabai di tangannya, setelah itu saksi STENLY TATAUNG langsung menghampiri korban FRANGKI BULELE untuk menegur agar tidak membuat keributan, kemudian setelah itu Terdakwa datang menghampiri Korban FRANGKI BULELE pada saat itu Terdakwa sedang memegang kursi plastik yang diambil dari tempat acara tersebut, pada saat Terdakwa  sudah posisi berhadapan dengan korban FRANGKI BULELE lalu Terdakwa mendorong korban FRANGKI BULELE menggunakan kursi yang Terdakwa pegang yang menyebabkan kursi tersebut terlepas dari tangan Terdakwa , pada saat itu Terdakwa  melihat bambu yang ada di samping jalan,lalu mengambil bamboo dengan tangan dan  memukul korban FRANGKI BULELE namun tidak mengena, pada saat bambu terlepas dari tangan Terdakwa.  korban FRANGKI BULELE memukul Terdakwa  dengan menggunkan penumbuk cabai dan mengena ke kepala Terdakwa  sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa  langsung mengambil senjata tajam jenis taji ayam yang sudah dibuat menjadi pisau jenis badik dari saku celana sebelah kanan Terdakwa  dengan menggunakan tangan kanan dan pada saat itu juga Terdakwa  langsung menikam korban FRANGKI BULELE yang mengarah ke bagian leher sebelah kiri sebanyak dua kali, pada bagian lengan sebelah kiri sebanyak satu kali dan pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, setelah itu selanjutnya Terdakwa menikam kembali korban FRANGKI BULELE pada bagian perut sebelah kiri sebanyak tiga kali kemudian pada saat itu saksi STENLY TATAUNG langsung mendorong Terdakwa agar menjauhi korban FRANGKI BULELE yang sudah terjatuh ke tanah.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 44/otopsi/XII/2023/RS Bhayangkara :
  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Jenazah tertutup kain sprei warna biru muda gambar Princess Sofia berlumuran darah. Jenazah berpakaian celana jeans pendek warna biru muda bermerek “BLACK BAONK” BERLUMURAN DARAH. Pada leher terdapat kalung tali warna coklat dengan liontin bulat bagian dalam terdapat jarring-jaring, kalung tali warna hitam dengan liontin berbentuk bulat seperti cincin warna perak, pada telinga kiri terdapat anting berwarna emas berbentuk bulat.
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus delapan puluh tiga sentimeter, berat badan tidak ditimbang . Tanda khusus, pada daerah punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam dan merah.
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu pada belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. Pada daerah dahi kiri, dua sentimeter dari garis perentengahan  depan dan tiga koma lima sentimeter di atas alis terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali lima sentimeter.
  2. Pada daerah pelipis kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis terdapat memar ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada daerah pipi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat sentimeter dibawah alis terdapat memar ukuran tujuh sentimeter kali tujuh sentimeter.
  4. Pada daerah bibir atas kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka miring dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka rata,dasar luka otot.
  5. Pada daerah bibir kiri bawah sebelah dalam terdapat memar ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  6.  Lubang telinga dan seratus lima puluh enam sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka dengan ukuran panjang masing-masing nol koma lima sentimeter dan nol koma enam sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
  7.  Pada daerah leher kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh belas sentimeter dibawah lubang telinga dan seratus lima puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke tenggorokan.
  8. Pada daerah puncak bahu, dua puluh sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan otot.
  9. Pada daerah kiri bawah, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh satu sentimeter dibawah puncak bahu dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang  satu koma tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam dengan ekor luka samping kiri ukuran panjang dua sentimeter, dasar luka tulang iga tujuh.
  10. Pada daerah dada, tepat pada garis pertengahan depan dan dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  11. Pada daerah ketiak kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter, tepi luka rata,  kedua sudut tajam , dasar luka otot
  12. Pada daerah punggung kiri, bawah, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang dan tiga puluh satu sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet terputus-putus seluas tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
  13. Pada daerah punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang dan setinggi tulang tajus usus terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  14. Pada daerah lengan atas kiri sisi belakang, sembilan sentimeter di atas siku terdapat luka terbuka memanjang, ukursn psnjsng dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, luka menembus kulitlengan atas sisi dalam ukuran panjang satu sentimeter.
  15. Pada daerah lengan atas kiri sisi luar, empat sentimeter di atas siku terdapat luka lecet terputus-putus seluas tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
  16. Pada daerah lengan bawah kiri sisi belakang, tiga sentimeter di bawah  siku terdapat luka lecet terputus-putus seluas sembilan sentimeter kali lima sentimeter.
  17. Pada daerah siku kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  18. Pada daearah bokong kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  19. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet terputus-putus seluas lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.
  20. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet terputus-putus seluas tiga belas sentimeter kali dua belas sentimeter.
  21. Pada daerah mata kaki kiri  sebelah luar, terdapat luka lecet terputus-putus seluas tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
  22. Pada daerah punggung jari kedua kaki kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  23. Pada daerah punggung kaki kanan terdapat luka lecet terputus-putus seluas enam sentimeter kali enam sentimeter.

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM
  1. Pada daerah kulit kepala bagian dalam kiri depan, terdapat resapan darah ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, pada daerah kulit kepala bagian dalam samping kiri, terdapat resapan darah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Tulan tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada daerah otot leher depan terdapat respon darah dengan ukuran delapan sentimeter kali enam sentimeter .Pembuluh darah leher tampak terpotong nyaris putus. Pada tenggorokan tampak terpotong dan dalam saluran tenggorokan terdapat busa halus berwarna merah. Pada otot dada kiri terdapat resapan ukuran lima belas sentimeter kali delapan sentimeter. Pada daerah pembungkus jantung terdapat resapan darah dengan ukuran sebelas sentimeter kali delapan sentimeter. Pada tulang iga ke tujuh kiri tampak terpotong. Pada sekat dada terdapat luka tembus. Jantung berukuran sebesar kepalan tangan korban. Alat-alat lain dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung Kosong.

 

  1. ALUR LUKA
  1. Luka yang ditemukan pada leher kiri membentuk alur sebagai berikut: Luka menembus kulit,jaringan dibawah kulit, otot leher, memotong pembuluh darah leher dan masuk ketenggorokan. Alur luka berjalan dari kiri kedepan bawah ke kanan belakang atas membentuk sudut enam puluh derajat dengan sumbuh tubuh, panjang alur luka enam koma lima sentimeter.
  2. Luka yang ditemukan pada dada kiri bawah membentuk alur sebagai berikut: Luka menembus kulit, jarinagn bawah kulit, otot, memotong tulang iga ketujuh, menembus sekat dada dan masuk kerongga perut. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang membentuk sudut empat puluh lima derajat dengan sumbu tubuh, panjang alur luka tiga sentimeter.

 

  1. KESIMPULAN
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sepuluh sampai dua belas jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan ayat empat (a),(b),(c), (d),(e), (f),(g),(h), (i), (j),(k),(l),(m),(n),(o),(p),(q),(r),(s),(t),(u),(v) dan (w) adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan ayat empat (d),(f),(g),(h),(i),(k) dan (n) adalah kekerasan tajam.

Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan  tajam pada daerah leher kiri    memotong pembuluh darah leher.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa AHMAD RIZKI TATUIL pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar Pukul 21.00 Wita atau sekira pada bulan Desember masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kulu Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili “Penganiayaan mengakibatkan kematian” dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Berawal Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY TATAUNG, dan korban FRANGKI BULELE sedang duduk melaksanakan pesta miras di rumah Lk. IWAN PUDI, sekitar satu jam kemudian Terdakwa bersama teman-teman pergi ke rumah saksi DELVI LAHIAN Alias MONGKI untuk menghadiri acara ulang tahun, setelah sampai kemudian melaksanakan pesta miras, pada saat itu korban FRANGKI BULELE posisi duduk di samping kanan Terdakwa, kemudian korban FRANGKI BULELE berdiri dari tempat duduknya menghampiri saksi DELVI LAHIAN Alias MONGKI dan mengatakan akan memberhentikan acara ulang tahun yang selanjutnya pada saat sedang duduk korban FRANGKI BULELE berkata kepada Tedakwa “ BIAR SAPA BETA TARA PAKE SAMUA YANG ADA DISINI “ (biar siapapun saya tidak pakai semua yang ada disini) karena sudah dalam pengaruh minuman keras, Terdakwa  merasa tersinggung akibat perkataan Korban FRANGKI BULELE, pada saat itu Terdakwa langsung memukul korban FRANGKI BULELE menggunakan tangan kanan mengena di dada korban FRANGKI BULELE sebanyak satu kali yang menyebabkan korban FRANGKI BULELE terjatuh kemudian korban FRANGKI BULELE berdiri dan langsung keluar dari tempat acara tersebut dan sempat membuat keributan di samping tempat acara. ----------------------
  • Bahwa selanjutnya korban FRANGKI BULELE keluar dari tempat acara dan datang kembali dan membawa penumbuk cabai di tangannya, setelah itu saksi STENLY TATAUNG langsung menghampiri korban FRANGKI BULELE untuk menegur agar tidak membuat keributan, kemudian setelah itu Terdakwa datang menghampiri Korban FRANGKI BULELE pada saat itu Terdakwa sedang memegang kursi plastik yang diambil dari tempat acara tersebut, pada saat Terdakwa  sudah posisi berhadapan dengan korban FRANGKI BULELE lalu Terdakwa mendorong korban FRANGKI BULELE menggunakan kursi yang Terdakwa pegang yang menyebabkan kursi tersebut terlepas dari tangan Terdakwa , pada saat itu Terdakwa  melihat bambu yang ada di samping jalan,lalu mengambil bamboo dengan tangan dan  memukul korban FRANGKI BULELE namun tidak mengena, pada saat bambu terlepas dari tangan Terdakwa.  korban FRANGKI BULELE memukul Terdakwa  dengan menggunkan penumbuk cabai dan mengena ke kepala Terdakwa  sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa  langsung mengambil senjata tajam jenis taji ayam yang sudah dibuat menjadi pisau jenis badik dari saku celana sebelah kanan Terdakwa  dengan menggunakan tangan kanan dan pada saat itu juga Terdakwa  langsung menikam korban FRANGKI BULELE yang mengarah ke bagian leher sebelah kiri sebanyak dua kali, pada bagian lengan sebelah kiri sebanyak satu kali dan pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, setelah itu selanjutnya Terdakwa menikam kembali korban FRANGKI BULELE pada bagian perut sebelah kiri sebanyak tiga kali kemudian pada saat itu saksi STENLY TATAUNG langsung mendorong Terdakwa agar menjauhi korban FRANGKI BULELE yang sudah terjatuh ke tanah. --------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 44/otopsi/XII/2023/RS Bhayangkara :

 

  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Jenazah tertutup kain sprei warna biru muda gambar Princess Sofia berlumuran darah. Jenazah berpakaian celana jeans pendek warna biru muda bermerek “BLACK BAONK” BERLUMURAN DARAH. Pada leher terdapat kalung tali warna coklat dengan liontin bulat bagian dalam terdapat jarring-jaring, kalung tali warna hitam dengan liontin berbentuk bulat seperti cincin warna perak, pada telinga kiri terdapat anting berwarna emas berbentuk bulat.
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus delapan puluh tiga sentimeter, berat badan tidak ditimbang . Tanda khusus, pada daerah punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam dan merah.
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu pada belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. Pada daerah dahi kiri, dua sentimeter dari garis perentengahan  depan dan tiga koma lima sentimeter di atas alis terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter kali lima sentimeter.
  2. Pada daerah pelipis kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis terdapat memar ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada daerah pipi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat sentimeter dibawah alis terdapat memar ukuran tujuh sentimeter kali tujuh sentimeter.
  4. Pada daerah bibir atas kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka miring dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka rata,dasar luka otot.
  5. Pada daerah bibir kiri bawah sebelah dalam terdapat memar ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  6.  Lubang telinga dan seratus lima puluh enam sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka dengan ukuran panjang masing-masing nol koma lima sentimeter dan nol koma enam sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
  7.  Pada daerah leher kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh belas sentimeter dibawah lubang telinga dan seratus lima puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke tenggorokan.
  8. Pada daerah puncak bahu, dua puluh sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan otot.
  9. Pada daerah kiri bawah, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh satu sentimeter dibawah puncak bahu dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang  satu koma tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam dengan ekor luka samping kiri ukuran panjang dua sentimeter, dasar luka tulang iga tujuh.
  10. Pada daerah dada, tepat pada garis pertengahan depan dan dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  11. Pada daerah ketiak kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter, tepi luka rata,  kedua sudut tajam , dasar luka otot.
  12. Pada daerah punggung kiri, bawah, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang dan tiga puluh satu sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet terputus-putus seluas tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
  13. Pada daerah punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang dan setinggi tulang tajus usus terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  14. Pada daerah lengan atas kiri sisi belakang, sembilan sentimeter di atas siku terdapat luka terbuka memanjang, ukursn psnjsng dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, luka menembus kulitlengan atas sisi dalam ukuran panjang satu sentimeter.
  15. Pada daerah lengan atas kiri sisi luar, empat sentimeter di atas siku terdapat luka lecet terputus-putus seluas tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
  16. Pada daerah lengan bawah kiri sisi belakang, tiga sentimeter di bawah  siku terdapat luka lecet terputus-putus seluas sembilan sentimeter kali lima sentimeter.
  17. Pada daerah siku kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  18. Pada daearah bokong kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  19. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet terputus-putus seluas lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.
  20. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet terputus-putus seluas tiga belas sentimeter kali dua belas sentimeter.
  21. Pada daerah mata kaki kiri  sebelah luar, terdapat luka lecet terputus-putus seluas tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
  22. Pada daerah punggung jari kedua kaki kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  23. Pada daerah punggung kaki kanan terdapat luka lecet terputus-putus seluas enam sentimeter kali enam sentimeter.

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM
  1. Pada daerah kulit kepala bagian dalam kiri depan, terdapat resapan darah ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, pada daerah kulit kepala bagian dalam samping kiri, terdapat resapan darah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Tulan tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada daerah otot leher depan terdapat respon darah dengan ukuran delapan sentimeter kali enam sentimeter .Pembuluh darah leher tampak terpotong nyaris putus. Pada tenggorokan tampak terpotong dan dalam saluran tenggorokan terdapat busa halus berwarna merah. Pada otot dada kiri terdapat resapan ukuran lima belas sentimeter kali delapan sentimeter. Pada daerah pembungkus jantung terdapat resapan darah dengan ukuran sebelas sentimeter kali delapan sentimeter. Pada tulang iga ke tujuh kiri tampak terpotong. Pada sekat dada terdapat luka tembus. Jantung berukuran sebesar kepalan tangan korban. Alat-alat lain dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung Kosong.

 

  1. ALUR LUKA
  1. Luka yang ditemukan pada leher kiri membentuk alur sebagai berikut: Luka menembus kulit,jaringan dibawah kulit, otot leher, memotong pembuluh darah leher dan masuk ketenggorokan. Alur luka berjalan dari kiri kedepan bawah ke kanan belakang atas membentuk sudut enam puluh derajat dengan sumbuh tubuh, panjang alur luka enam koma lima sentimeter.
  2. Luka yang ditemukan pada dada kiri bawah membentuk alur sebagai berikut: Luka menembus kulit, jarinagn bawah kulit, otot, memotong tulang iga ketujuh, menembus sekat dada dan masuk kerongga perut. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang membentuk sudut empat puluh lima derajat dengan sumbu tubuh, panjang alur luka tiga sentimeter.

 

 

 

  1. KESIMPULAN
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sepuluh sampai dua belas jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. Pada pemeriksaan ayat empat (a),(b),(c), (d),(e), (f),(g),(h), (i), (j),(k),(l),(m),(n),(o),(p),(q),(r),(s),(t),(u),(v) dan (w) adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan ayat empat (d),(f),(g),(h),(i),(k) dan (n) adalah kekerasan tajam.

Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan  tajam pada daerah leher kiri    memotong pembuluh darah leher.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya