| Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa Terdakwa FERLIN YOSUA WOWILING TULUNG, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban KRISDIO IRSAT KABAHI, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban KRISDIO IRSAT KABAHI sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi korban di Jalan Wineru Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara menuju Pantai Surabaya dan setibanya di Pantai Saksi korban melihat kunci kontak sepeda motornya sudah tidak ada di motor lalu Saksi korban pun mencari kunci kontak sepeda motor yang jatuh dan menemukan kunci kontak tersebut berada sekitar 300 (tiga ratus) meter dari pinggir jalan, setelah Saksi korban mengambil kunci kontak tersebut Saksi korban pun kembali ke arah Pantai dan pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat Saksi korban mengambil kunci kontak, Saksi korban melihat Terdakwa menahan sepeda motor Saksi korban lalu bertanya kepada Saksi korban: “Kenapa knalpot motor kamu bising” lalu Saksi korban pun meminta maaf kepada Terdakwa dikarenakan knalpot sepeda motor Saksi Korban yang bising dan mencoba memberikan penjelasan kepada Terdakwa, namun Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanan Terdakwa secara terbuka ke arah pipi sebelah kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa mengayunkan tangan kanan Terdakwa dalam keadaan terkepal yang mengenai mulut Saksi korban yang mengakibatkan mulut dan bibir Saksi korban mengalami luka serta gigi atas dan gigi bawah Saksi korban menjadi patah, sebagaimana keterangan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Likupang Nomor: 11/800.445.PKM.LKP/VI/2026 tanggal 15 Juni atas nama Krisdio Irsat Kabahi yang ditanda tangani oleh Dr. Ronald R. Wurangian, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----------
- Korban datang ke Puskesmas memakai Kaos Lengan Pendek warna hitam ada tulisan NIHAO Fine Shyt Celana panjang Jeans warna hitam Jaket Hitam dan sandal jepit warna hitam ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Rambut : Rambut Hitam Pendek -----------------------------------------------------------------
- Kepala : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Wajah : Bibir Kanan Bawah luka lecet ukuran nol koma satu sentimeter kali nol
koma dua sentimeter, Patah gigi seri depan satu atas dan gigi seri
depan satu bawah ----------------------------------------------------------------------
- Leher : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Dada : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Punggung : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Perut : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Pinggul : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Bokong : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Kaki : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Tangan : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Alat kelamin : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat persinggungan dengan benda tumpul -------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------
Subsidair :
------------- Bahwa Terdakwa FERLIN YOSUA WOWILING TULUNG, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Primair, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban KRISDIO IRSAT KABAHI, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban KRISDIO IRSAT KABAHI sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi korban di Jalan Wineru Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara menuju Pantai Surabaya dan setibanya di Pantai Saksi korban melihat kunci kontak sepeda motor Saksi Korban sudah tidak ada di motor lalu Saksi korban pun mencari kunci kontak sepeda motor yang jatuh dan menemukan kunci kontak tersebut berada sekitar 300 (tiga ratus) meter dari pinggir jalan, setelah Saksi korban mengambil kunci kontak tersebut Saksi korban pun kembali ke arah Pantai dan pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat Saksi korban mengambil kunci kontak, Saksi korban melihat Terdakwa yang lalu menahan sepeda motor Saksi korban lalu bertanya kepada Saksi korban: “Kenapa knalpot motor kamu bising” lalu Saksi korban pun meminta maaf kepada Terdakwa dikarenakan knalpot sepeda motor Saksi Korban yang bising dan mencoba memberikan penjelasan kepada Terdakwa, namun Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanan Terdakwa secara terbuka ke arah pipi sebelah kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa mengayunkan tangan kanan Terdakwa dalam keadaan terkepal yang mengenai mulut Saksi korban yang mengakibatkan mulut dan bibir Saksi korban mengalami luka serta gigi atas dan gigi bawah Saksi korban menjadi patah, sebagaimana keterangan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Likupang Nomor : 11/800.445.PKM.LKP/VI/2026 tanggal 15 Juni atas nama Krisdio Irsat Kabahi yang ditanda tangani oleh Dr. Ronald R. Wurangian, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Korban datang ke Puskesmas memakai Kaos Lengan Pendek warna hitam ada tulisan NIHAO Fine Shyt Celana panjang Jeans warna hitam Jaket Hitam dan sandal jepit warna hitam ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Rambut : Rambut Hitam Pendek -----------------------------------------------------------------
- Kepala : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Wajah : Bibir Kanan Bawah luka lecet ukuran nol koma satu sentimeter kali nol
koma dua sentimeter, Patah gigi seri depan satu atas dan gigi seri
depan satu bawah ----------------------------------------------------------------------
- Leher : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Dada : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Punggung : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Perut : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Pinggul : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Bokong : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Kaki : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Tangan : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
- Alat kelamin : Tak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat persinggungan dengan benda tumpul --------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . --------------- |