| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan berdasarkan bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020 perihal Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan dan menetapkan berdasarkan bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020 perihal Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020 telah ditemukan hukum yang membenarkan adanya kelebihan penahanan 1 (satu) bulan terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan kelebihan 1 (satu) bulan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan Pemohon untuk tidak ditahan;
- Menyatakan surat panggilan dari Turut Termohon P-37 nomor B 114/P.1.18/Eoh.3/03/2021 untuk keperluan eksekusi adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon dan Turut Termohon untuk tunduk dan taat terhadap bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020;
- Menetapkan dan memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri keuangan (Termohon) untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar ± Rp 22.500.000.00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya menurut hukum.
dan atau, apabila yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |