Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Arm OCTAVIAN WILHEMUS LANGELO 1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Cq Jaksa eksekutor in casu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat 5
Pemohon
NoNama
1OCTAVIAN WILHEMUS LANGELO
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
2Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Cq Jaksa eksekutor in casu
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan berdasarkan bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020 perihal Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan dan menetapkan berdasarkan bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020 perihal Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020 telah ditemukan hukum yang membenarkan adanya kelebihan penahanan 1 (satu) bulan terhadap diri Pemohon;
  4. Menyatakan kelebihan 1 (satu) bulan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Pemohon untuk tidak ditahan;
  6. Menyatakan surat panggilan dari Turut Termohon P-37 nomor B 114/P.1.18/Eoh.3/03/2021 untuk keperluan eksekusi adalah tidak sah;
  7. Memerintahkan kepada Termohon dan Turut Termohon untuk tunduk dan taat terhadap bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020;
  8. Menetapkan dan memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri keuangan (Termohon) untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar ± Rp 22.500.000.00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Biaya menurut hukum.

 

 

 

 

 

 

dan atau, apabila yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya