| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pengesahan anak para Pemohon yang bernama Cleary Krisopras Frits Kuada, lahir di Serei, pada tanggal 13 Juni 2016, jenis kelamin laki-laki, dengan nomor Akta Kelahiran Nomor: 7106-LT-07042021-0030 yang di keluarkan oleh Dudy H.S. Fatah, SH, Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 7 April 2021;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pendaftaran putusan ini dan segera menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak para Pemohon, kemudian segera menyerahkan kepada Pemohon;
- Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|