| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa milik Penggugat yang dikuasai Tergugat;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 atas nama Penggugat Cynthia Maria Siwi yang terletak di Desa Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menduduki, menempati, dan menguasai Objek Sengketa secara sepihak tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan Objek Sengketa secara sukarela dan menyerahkan penguasaan fisik secara bersih, aman, dan tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil, atau nilai yang patut dan bijaksana menurut Yang Mulia Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan pengosongan rumah sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|