Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PN Arm JOSOFIEN SIBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOSOFIEN SIBY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan nama Pemohon dalam;
  • Akta Kelahiran dengan Nomor : 37 (tiga puluh tudjuh) yang di keluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil di Kauditan pada tanggal 20 Februari 1970, tercatat nama Pemohon dengan nama JOSEFIEN; dan
  • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, tercatat dengan nama JOSOFIEN SIBY;

Menjadi nama JOSEFIEN SIBY;

 

  1. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama:
  • JOSEFIEN dalam Akta Kelahiran dengan Nomor : 37 (tiga puluh tudjuh) yang di keluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil di Kauditan pada tanggal 20 Februari 1970;
  • JOSOFIEN SIBY dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;

Menjadi nama JOSEFIEN SIBY dalam Akta Kelahiran dengan Nomor : 37 (tiga puluh tudjuh) yang di keluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil di Kauditan pada tanggal 20 Februari 1970;

 

  1. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;

 

  1. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak