Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PN Arm CHRISANTI MARIANI RORIMPANDEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISANTI MARIANI RORIMPANDEY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 268/1985  atas nama CHRISANTI MARIANA RORIMPANDEY diperbaiki menjadi CHRISANTY MCDERMAN.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama anak tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, diperbaiki serta membuat baru kutipan akta kelahiran.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak