Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Arm Tommy Andrean Soetrisno PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tommy Andrean Soetrisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.Tommy Andrean Soetrisno
Tergugat
NoNama
1PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.733.400,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar kepada Tergugat Kerugian Materil dan Imateriil sebesar Rp 250.733.400 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) secara tunai dan seketika.
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh aset Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak