| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon dalam;
- Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Kandung Pemohon yang bernama JULIA MARIA LONDONG dengan Nomor : 7106CPLU1008201100429 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas Nama Drs. Herman L. Sompie pada 10 Agustus 2011, yang semula tercatat dengan nama JOLANDA PATRICK MAKALEW; dan
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan Nomor : 7106092801080092 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Dudy H. S. Fatah, SH pada tanggal 30 Juli 2021, yang semula tercatat dengan nama JOLANDA PETRICK MAKALEW;
Menjadi nama JOLANDA PETRICK;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama:
- JOLANDA PATRICK MAKALEW dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Kandung Pemohon yang bernama JULIA MARIA LONDONG dengan Nomor : 7106CPLU1008201100429 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas Nama Drs. Herman L. Sompie pada 10 Agustus 2011; dan
- JOLANDA PETRICK MAKALEW dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan Nomor : 7106092801080092 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Dudy H. S. Fatah, SH pada tanggal 30 Juli 2021;
Menjadi nama JOLANDA PETRICK dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dengan Nomor : 7106092801080092 dan Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Kandung Pemohon yang bernama JULIA MARIA LONDONG dengan Nomor : 7106CPLU1008201100429 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas Nama Drs. Herman L. Sompie pada 10 Agustus 2011;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|