Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2026/PN Arm 1.JHONH P. KARUNDENG
2.YOKE KARUNDENG
3.JOHANIS A. KARUNDENG
4.THOMAS FREDRIK KARUNDENG
5.PIERSON WILLIAMS KARUNDENG
6.JACKSON DANIEL KARUNDENG
7.YULIUS KARUNDENG
8.VEMMY RAMEY KALALO
9.FRANGKY JUSUF KALALO
10.DONALD ELIAS KALALO
15.ARNOLUS KAMBEY
16.ALTJE KAMBEY
17.DONNY LANGITAN
18.CHATTLIN LANGITAN
19.PRICILLIA ANGELA LANGITAN
20.PATRICIA LANGITAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHONH P. KARUNDENG
2YOKE KARUNDENG
3JOHANIS A. KARUNDENG
4THOMAS FREDRIK KARUNDENG
5PIERSON WILLIAMS KARUNDENG
6JACKSON DANIEL KARUNDENG
7YULIUS KARUNDENG
8VEMMY RAMEY KALALO
9FRANGKY JUSUF KALALO
10DONALD ELIAS KALALO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Trendy Danyel Walansendow, S.H.JHONH P. KARUNDENG
Tergugat
NoNama
1ARNOLUS KAMBEY
2ALTJE KAMBEY
3DONNY LANGITAN
4CHATTLIN LANGITAN
5PRICILLIA ANGELA LANGITAN
6PATRICIA LANGITAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tanggari, cq. Kepala Desa / Hukum Tua Desa Tanggari
2Pemerintah Desa Sawangan, cq. Kepala Desa / Hukum Tua Desa Sawangan
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perempuan bernama WELMINTJE NELWAN yang meninggal dunia pada tahun 2001, adalah selaku Pewaris;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan/atau ahli waris pengganti yang sah dari Almarhumah DEITJE KALEMPOUW;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, yang terdiri dari Penggugat I s/d VII yaitu JHONLY KARUNDENG, SARAH KARUNDENG, YOHANES KARUNDENG, THOMAS FREDRIK KARUNDENG, PIERSON WILLIAMS KARUNDENG, DANIEL KARUNDENG, dan JULIUS KARUNDENG selaku anak-anak kandung dari Almarhumah DEITJE KALEMPOUW, serta Penggugat VIII, IX, dan X yaitu VEMMY RAMEY KALALO, FRANGKY JUSUF KALALO, dan DONAL ELLIA KALALO selaku ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dari Almarhumah Selvie Karundeng yang semasa hidupnya merupakan anak kandung dari Almarhumah DEITJE KALEMPOUW, bersama-sama dengan Para Tergugat, yang terdiri dari Tergugat I yaitu ARNOLUS KAMBEY, dan Tergugat II yaitu ALTJE KAMBEY (disebut juga ALTJE KAMBEY) selaku anak-anak kandung dari Pewaris, serta Tergugat III yaitu DONNY LANGITAN, Tergugat IV yaitu CHATTLIN LANGITAN, dan Tergugat V yaitu PRICILLIA ANGELA LANGITAN, dan Tergugat VI yaitu PATRICIA LANGITAN selaku ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dari Almarhumah Margaretha Helena Kambey yang semasa hidupnya merupakan anak kandung dari Pewaris, adalah merupakan sekalian ahli waris dan/atau ahli waris pengganti (bij plaatsvervulling) yang sah dari Almarhumah WELMINTJE NELWAN (Pewaris);
  5. Menyatakan secara hukum bahwa 4 (empat) bidang tanah perkebunan dan pekarangan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan Harta Peninggalan Almarhumah WELMINTJE NELWAN (Pewaris) yang belum dibagi waris, diantaranya:
  • Satu bidang tanah perkebunan di Lokasi "Leow", Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas sekitar ± 11.970 m?2; (sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), yang terdaftar dalam Register Desa Tanggari Nomor 836, Folio 73 Pengukuran Tahun 1950 atas nama WELMINTJE NELWAN;
  • Satu bidang tanah perkebunan di Lokasi "Tasikela", Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas sekitar ± 6.225 m?2; (enam ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), yang terdaftar dalam Register Desa Tanggari Nomor 850, Folio 76 Pengukuran Tahun 1950 atas nama WELMINTJE NELWAN;
  • Satu bidang tanah pekarangan di Jaga VIII, Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas sekitar ± 601 m?2; (enam ratus satu meter persegi), yang terdaftar dalam Register Desa Tanggari Nomor 968, Folio 13 Pengukuran Tahun 1955 atas nama ALEXANDER KAMBEY & WELMINTJE NELWAN;
  • Satu bidang tanah perkebunan di Lokasi "Kasing Lalupaan", Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas sekitar ± 51.896 m?2; (lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam meter persegi) dan ± 14,8 m?2;, yang tercatat dalam Register Desa Sawangan Nomor 1165, Folio 77 atas nama WELMINTJE NELWAN;
  1. Menyatakan secara hukum bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat hak milik secara sepihak di atas objek sengketa tanah warisan (boedel waris) yang belum dibagi waris, yaitu:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00298/Desa Tanggari atas nama ALTJE KAMBEY (Tergugat II) yang terletak di atas Objek Sengketa pada posita angka 7 garis datar ke-1;
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00233/Desa Tanggari atas nama MARGARETHA HELENA KAMBEY (ibu dari Tergugat III, IV, V, dan VI) yang terletak di atas Objek Sengketa pada posita angka 7 garis datar ke-2;
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00256/Desa Tanggari atas nama ALTJE KAMBEY (Tergugat II) yang terletak di atas Objek Sengketa pada posita angka 7 garis datar ke-3;

adalah tidak sah, batal demi hukum, dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta mencoret, membatalkan, dan/atau mencabut pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00298/Desa Tanggari atas nama ALTJE KAMBEY (Tergugat II), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00233/Desa Tanggari atas nama MARGARETHA HELENA KAMBEY (ibu dari Tergugat III, IV, V, dan VI), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00256/Desa Tanggari atas nama ALTJE KAMBEY (Tergugat II)  tersebut dari Buku Tanah dan Register Pertanahan yang berlaku, untuk kemudian dikembalikan status hukumnya sebagai harta peninggalan (boedel waris) yang belum terbagi milik sekalian ahli waris dan/atau ahli waris pengganti dari Almarhumah WELMINTJE NELWAN;
  2. Menyatakan secara hukum pembagian harta peninggalan (boedel waris) Almarhumah WELMINTJE NELWAN terhadap 4 (empat) objek sengketa wajib dibagi rata ke dalam 4 (empat) bagian yang sama besar (masing-masing mendapat 1/4 bagian atau 25%) untuk setiap cabang anak Pewaris, dengan perincian:
  • Cabang Ahli Waris I yaitu Almarhumah DEITJE KALEMPOUW yang diwakili Para Penggugat, berhak atas 1/4 bagian atau 25% dari seluruh harta warisan Pewaris;
  • Cabang Ahli Waris II yaitu Almarhumah MARGARETHA HELENA KAMBEY yang Diwakili Tergugat III, IV, V, VI berhak atas 1/4 bagian atau 25% dari seluruh harta warisan Pewaris;
  • Cabang Ahli Waris III yaitu ARNOLUS KAMBEY selaku Tergugat I berhak atas 1/4 bagian atau 25% dari seluruh harta warisan Pewaris;
  • Cabang Ahli Waris IV yaitu ALTJE KAMBEY selaku Tergugat II berhak atas 1/4 bagian atau 25% dari seluruh harta warisan Pewaris;
  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan porsi pembagian harta warisan tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan kosong tanpa beban apa pun di atasnya secara fisik (natura);
  2. Menyatakan secara hukum apabila keempat objek sengketa tanah tersebut tidak dapat dilakukan pembagian secara fisik (natura), maka objek sengketa tersebut dilakukan penjualan dan/atau pelelangan umum, dan hasil bersih penjualan dan atau pelelangan umum tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris secara proporsional sesuai porsi masing-masing;
  3. Memerintahkan penjualan dan/atau pelelangan umum (veiling) atas Objek Sengketa pada posita angka 7 garis datar ke-1, 2, 3, dan 4, apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, dan hasil penjualan dan/atau pelelangan tersebut dibagikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai porsi masing-masing sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas keempat objek sengketa tanah dalam perkara ini;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan dan/atau perubahan yang diperlukan dalam administrasi pertanahan sesuai dengan putusan Pengadilan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak