Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.Bth/2020/PN Arm Weynni Paulce D.Mawey, ST 1.Ivonny Hanna Lumempouw, S.Th, MA
2.Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Gubernur Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara.
3.Balai Jalan Tol - Manado - Bitung
4.Direktur PT. Hutama Karya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Weynni Paulce D.Mawey, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ivonny Hanna Lumempouw, S.Th, MA
2Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Gubernur Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara.
3Balai Jalan Tol - Manado - Bitung
4Direktur PT. Hutama Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan eksekusi pihak ketiga adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan eksekusi pihak ketiga adalah yang mengusai tanah milik Negara dalam hal ini tanah SMA Negeri Kalawat, yang diperoleh melalui hibah dan bersertifikat no 01158 An. Ernest Tooy berdasarkan kewenangan yang diemban oleh PPK Pengadaan tanah Jalan Tol Manado Bitung berdasarkan SK Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 300/KPTS/M/2020 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tertanggal 30 Maret 2020.
  4. Membatalkan Sita Eksekusi putusan Perkara Perdata no 4/Pdt.GS/2020/PN.Arm yang di mohonkan oleh Terlawan eksekusi (dahulu penggugat).
  5. Menyatakan bahwa eksekusi putusan Perkara Perdata no 4/Pdt.GS/2020/PN.Arm, tidak dapat dilaksaankan / non executable karena sangat merugikan Pihak Ketiga.
  6. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
  7. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak