| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa SURYA PAUL BAWOLE pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 08.11 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di jalan raya Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TASDIK LAHIPE”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, saksi korban TASDIK LAHIPE sedang berada di Pos Bumame dan mendapat perintah dari saksi FABIAN ROMPIS selaku Staf legal PT. BMW dengan memerintahkan saksi korban untuk mencegah orang yang memanjat dan menjatukan buah kelapa di wilayah atau lokasi tanah milik dari PT. BMW, lalu saksi korban bersama-sama dengan team pengamanan pergi ke lokasi dan saksi korban mengatakan kepada orang kerja terdakwa SURYA PAUL BAWOLE ada pencegahan dari pihak PT. BMW, setelah itu saksi korban kembali ke pos pengamanan lalu saksi korban pergi menjemput teman saksi korban yang berada di pos security kedua pintu gerbang hotel BMW, dalam perjalanan saksi korban berhenti dan menulis di buku catatan saksi korban setelah itu saksi korban melihat terdakwa menggunakan sepeda motornya berhenti di depan motor saksi korban lalu terdakwa turun dari kendarannya menghampiri saksi korban, pada saat itu saksi korban juga turun dari kendaran saksi korban, kemudian saksi korban menyampaikan kepada terdakwa “minta maaf uya karena dari perusahaan ada pencegahan untuk naik pohon kelapa” akan tetapi terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kenapa kamu ikut campur orang pemasalah”, lalu terdakwa menganiaya saksi korban dengan cara terdakwa mengayunkan tangan kanan terkepal dan mengena pada pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali, setelah saksi korban terkena pukulan dari terdakwa kemudian saksi korban lari untuk menghindari terdakwa, lalu sekitar jarak beberapa meter saksi korban berhenti dan mengatakan kepada terdakwa “kita ini bersaudara, kita nyanda ada masalah” akan tetapi terdakwa berlari mendekati saksi korban dan terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri saksi korban sehingga kaca mata saksi korban pecah dan gagangnya patah mengenai mata dan hidung saksi korban, setelah itu saksi korban berusaha kembali untuk melarikan diri akan tetapi terdakwa mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor dan mencoba menabrak saksi korban dari belakang akan tetapi dikarenakan saksi korban berlari dengan gerakan zig-zag sehingga terdakwa tidak berhasil menabrak saksi korban, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kita mo potong pa ngana” namun saksi korban terus berlari dan sampai di pos Bumame;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 05/800.445.PKM.LKP/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama TASDIK LAHIPE dari UPTD PUSKESMAS LIKUPANG yang ditanda tangani oleh dr. Putu Yasinta Mariana Kari, Dokter Pemerintah pada UPTD PUSKESMAS LIKUPANG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Bengkak di bagian mata kiri dan lebam, di dalam area mata terdapat pendarahan.
Kesimpulan
Terdapat persinggungan dengan benda tumpul.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
|