| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada YM.Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Cq. YM. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pra Peradilan agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 19 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Tidak Sah menurut hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Proses Penyelidikan serta penyidikan Laporan polisi Nomor : LP/B/655/ VIII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 22 Agustus 2022; Atau , apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |