Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Arm VINA VIONETA MANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VINA VIONETA MANUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperkaiki nama Pemohon dengan menambah Marga Pemohon ,  dari nama : Vina Vioneta menjadi Vina Vioneta Manua
  3. Meberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir Pemohon dari : Lembean menjadi Laikit
  4. Memerintahkan kepada Panitera Negeri Airmadidi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Utara untuk mendaftarkan perbaikan Nama dan Tempat Lahir  tersebut dalam register yang tersedia
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak