Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Arm 1.SABUATI DOE
2.JEFRI MANTALI
3.SUMITRO MANTALI
4.UCON SAHATU
5.JUSUF AZIZ
Kepolisian Cq, Kepolisian Daerah Sulut, Kepolisian Resort Minut, Cq. Kasat Reskrimum Polres Minut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SABUATI DOE
2JEFRI MANTALI
3SUMITRO MANTALI
4UCON SAHATU
5JUSUF AZIZ
Termohon
NoNama
1Kepolisian Cq, Kepolisian Daerah Sulut, Kepolisian Resort Minut, Cq. Kasat Reskrimum Polres Minut
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  • Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Pengrusakan Sebagaimana Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepolisian Resort Minahasa Utara, Cq. Kasat Reskrimum Polres Minahasa Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

 

  • Memerintahkan kepada Termohon agar mengeluarkan Pemohon dalam sel tahanan Polres Minahasa Utara;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya