Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2026/PN Arm 1.TONNY KAOLANG
2.ALNIVI GELEDIS MASSIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TONNY KAOLANG
2ALNIVI GELEDIS MASSIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin/Dispensasi yang lahir di Pinogaluman, tanggal 10 Februari 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 7101-LT-10082015-0017, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 7101-LT-10082015-0017, dari pasangan suami istri JANTJE MASSIE dan Mendiang SYANE PANTOW, untuk melangsungkan perkawinan di rumah para Pemohon sesuai dengan adat dan kepercayaan Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak