Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
RIFAEL LOTULUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAEL LOTULUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia terdakwa RIFAEL LOTULUNG alias FAEL pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023 bertempat di Jalan Raya Sendangan Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DIMETRIO MANDAGI, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula saat terdakwa diajak oleh saksi anak TEGAR DANIEL KAMBEY dan saksi anak RIDOH ALVIANSA SAKUL pergi ke Desa Talawaan untuk mengambil ayam di kediaman kakek dari saksi anak TEGAR DANIEL KAMBEY menggunakan sepeda motor dengan berbonceng 3 (tiga) dari Kota Bitung yang mana saat tiba di Desa Talawaan terdakwa bersama dengan para saksi anak diajak untuk minum-minuman keras jenis cap tikus yang dicampur dengan bir oleh saksi DANIEL TILAHUNGAN alias EPONG di kediamannya. --------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi korban melihat story Facebook dari saksi DANIEL TILAHUNGAN alias EPONG yang sedang minum dan meminta untuk bergabung yang kemudian disetujui oleh saksi DANIEL TILAHUNGAN alias EPONG, tak berselang lama datang saksi korban untuk ikut bergabung meminum minuman keras bersama yang kemudian setelah beberapa saat muncul percakapan antara saksi anak RIDOH ALVIANSA SAKUL, saksi korban dan terdakwa terkait dengan perang antara Israel dan Palestina yang mana saat itu saksi korban bertanya terkait agama apa yang dipeluk oleh terdakwa yang kemudian dijawab oleh terdakwa jika dirinya memeluk agama Islam dan kemudian saksi korban menyampaikan jika Terdakwa sudah salah. ---------------------
  • Bahwa merasa sakit hari terdakwa mengajak para saksi anak untuk pulang yang mana saat itu saksi anak TEGAR DANIEL KAMBEY yang membawa sepeda motor, saksi anak RIDOH ALVIANSA SAKUL duduk di tengah dan terdakwa duduk paling belakang yang mana kemudian saksi korban juga pulang menggunakan sepeda motornya sendiri.
  • Bahwa diperjalanan saksi anak TEGAR DANIEL KAMBEY salah mengambil jalan yang agak jauh dan memutuskan untuk memutar melalui jalan lain yang lebih dekat yang mana pada saat itu kebetulan saksi korban sedang melalui jalan itu. --------------------------
  • Bahwa saat saksi anak TEGAR DANIEL KAMBEY berusaha mendahului sepeda motor saksi korban melalui sisi kanan yang mana kebetulan saat itu jalan yang dilalui rusak dan posisi motor mereka berdekatan terdakwa tanpa diketahui oleh para saksi anak lainnya mencabut pisau badik besi putih dari pinggang kirinya dengan tangan kanan dan menikam pinggang kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. ---------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kondisi sesuai hasil Visum et Repertum RS AURI No. VER/65/XII/2023/RSAU tanggal 20 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
  • Pinggang kanan: ----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bekas jahitan 4 (empat) benang ukuran 2,5 (dua koma lima) cm; --------------------
  2. Memar kemerahan ukuran 4 (empat) cm. ---------------------------------------------------
  • Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pasien tidak bisa beraktivitas sehari-hari seperti biasa karena dalam kondisi lemas; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Diduga akibat kekerasan tajam. ----------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya