Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Arm PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bitung Unit Kauditan 1.Veibe N. Katuuk
2.Poltje D Moningkey
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bitung Unit Kauditan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Veibe N. Katuuk
2Poltje D Moningkey
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.948.416,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 164,948,416,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah); Apabila tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 409/Kelurahan Lembean, Kecamatan Kauditan, Kota Minahasa Utara, Luas tanah : 236 M2  Atas nama : Poltje D Moningkey, Sertipikat Hak Milik No. : 410/Kelurahan Lembean, Kecamatan Kauditan, Kota Minahasa Utara, Luas tanah : 266 M2  Atas nama : Poltje D Moningkey  dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak