| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 164,948,416,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah); Apabila tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 409/Kelurahan Lembean, Kecamatan Kauditan, Kota Minahasa Utara, Luas tanah : 236 M2 Atas nama : Poltje D Moningkey, Sertipikat Hak Milik No. : 410/Kelurahan Lembean, Kecamatan Kauditan, Kota Minahasa Utara, Luas tanah : 266 M2 Atas nama : Poltje D Moningkey dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|