Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
STEVI LENGKANGDORONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-732/P.1.18/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVI LENGKANGDORONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa STEVI LENGKANGDORONG pada hari hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Perumahan Residence Kolongan Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 bertempat di Kantor Dieler TDM (Tunas Dwipada Matra) yang terletak di jalan Hasanudin No. 108 Kampung Islam Kecamatan Tuminting Kota Manado, terdakwa STEVI LENGKANGDORONG mengajukan pembelian 1 (satu) Unit kendaraan jenis sepeda motor merek Honda Beat Sporty ISS, warna Silver, Nomor mesin: JMF1E1240065, Nomor rangka: MH1JMF115SK240424, dan Nomor Polisi: DB 5243 WL dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi berupa 1 (satu) Unit kendaraan jenis sepeda motor merek Honda Beat Sporty ISS, warna Silver, Nomor mesin: JMF1E1240065, Nomor rangka: MH1JMF115SK240424, dan Nomor Polisi: DB 5243 WL, berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 622000767725 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia Nomor: 622000767725 tanggal 03 Juni 2025 dari terdakwa (pemberi fidusia) kepada pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi (penerima fidusia) yang ditandatangani oleh Saden Levran Silitonga pada tanggal 03 Juni 2025 selaku kreditur serta terdakwa selaku debitur;
  • Bahwa di dalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor merek Honda Beat Sporty ISS adalah sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan utang pembiayaan yang diberikan PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi adalah sebesar Rp. 33.732.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan angsuran sebesar Rp. 937.000,- (sembilah ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) per bulan dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) Bulan;
  • Bahwa 1 (satu) Unit kendaraan jenis sepeda motor merek Honda Beat Sporty ISS, warna Silver, Nomor mesin: JMF1E1240065, Nomor rangka: MH1JMF115SK240424, dan Nomor Polisi: DB 5243 WL merupakan objek jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor wilayah Sulawesi Utara Nomor: W29.00027203.AH.05.01 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Maluku Utara pada tanggal 09 Juni 2025 serta berdasarkan Akta Jaminan Fidusia nomor : 859 tanggal 07 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris RONAL AHMAD TAWAQAL, S.H., M.Kn.
  • Bahwa terdakwa membujuk saksi FARLY MONTOLALU selaku suami terdakwa untuk menjual Objek Fidusia berupa 1 (satu) Unit kendaraan jenis sepeda motor merek Honda Beat Sporty ISS, warna Silver, Nomor mesin: JMF1E1240065, Nomor rangka: MH1JMF115SK240424, dan Nomor Polisi: DB 5243 WL dikarenakan membutuhkan sejumlah uang, lalu saksi FARLY mencari pembeli.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 saksi FARLY mendapatkan pembeli dan pergi bersama saksi CHRISTIAN SUAK ke Perumahan Residence Kolongan Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara untuk bertemu dengan pembeli saksi FANDI LAMASILA alias ANDI dan terjadi kesepakatan jual beli antara saksi FARLY dengan saksi FANDI yang tertuang didalam sebuah kwitansi berupa 1 Unit Motor Beat DB 5243 WL senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa hanya 1 kali melakukan pembayaran angsuran.
  • Bahwa setelah mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada saksi FANDI, terdakwa tidak lagi membayar angsuran kreditnya kepada PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi sehingga pihak dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi memberikan surat peringatan, namun terdakwa tidak memiliki niat untuk membayar angsuran objek fidusia tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa menjual 1 (satu) Unit kendaraan jenis sepeda motor merek Honda Beat Sporty ISS, warna Silver, Nomor mesin: JMF1E1240065, Nomor rangka: MH1JMF115SK240424, dan Nomor Polisi: DB 5243 WL kepada saksi FANDI dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau lisan terlebih dahulu dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi sebagai penerima fidusia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut, PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bitung Pos Airmadidi mengalami kerugian sebesar Rp. 32.795.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Repiblik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya