| Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa ONI SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di tempat kejadian lalu bertemu dengan Terdakwa yang juga sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi berada di depan saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN, lalu saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berniat untuk mendahului Terdakwa namun agak sulit dikarenakan Terdakwa menguasai badan jalan namun akhirnya saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berhasil melampaui Terdakwa dan di saat itu saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN sempat menoleh ke arah Terdakwa dan memandangnya yang mana Terdakwa pun membalas pandangan saksi korban lalu berteriak kepada saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN, lalu saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN dengan cepat meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa mengejar saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN hingga saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berhenti di depan rumah temannya untuk meminta pertolongan, pada saat saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN mendatangi rumah temannya untuk meminta pertolongan, Terdakwa pun sampai di depan rumah teman saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN dan bertemu dengan Lk. FABIO JOSHUA WAKARI lalu berkelahi dengan Lk. FABIO, melihat hal tersebut saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN mendatangi Terdakwa dan Lk. FABIO yang sedang saling memukul dengan maksud untuk melerai keduanya namun pada saat saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berada di dekat Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa menikam saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN dengan menggunakan sebuah pisau taji sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada sebelah kiri saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN yang mengakibatkan saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN mengalami luka akibat tikaman dari pisau taji milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN mengalami sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor : 02/VER/RSUP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Angelica M.J. Wagiu, Sp. B dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:---------------
- Pada dada kiri koma delapan senti meter dari garis tengah tubuh setinggi iga empat dan iga lima koma terdapat luka terbuka berukuran dua kali tiga koma lima sentimeter koma tepi rata koma dasar jaringan lemak koma perdarahan aktif tidak ada titik; ---------
- Pada ibu jari kaki kanan terdapat luka lecet berukuran tiga kali dua senti meter koma tepi tidak rata koma perdarahan aktif tidak ada titik; -----------------------------------------------
- Pada jari telunjuk kaki kanan terdapat luka lecet berukuran dua kali nol koma lima senti meter koma tepi tidak rata koma dasar jaringan koma perdarahan aktif tidak ada; -------
- Pada jari jempol kaki kiri terdapat luka lecet berukuran dua kali satu sentimeter koma tepi tidak rata koma dasar jaringan koma perdarahan aktif tidak ada titik. -------------------
Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut di atas dsebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam ------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/ pekerjaan untuk sementara waktu -------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------ |