Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
ONI SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2468/P.1.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONI SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa ia Terdakwa ONI SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul  02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada  pada suatu waktu  pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --

  • Bahwa kejadian berawal pada saat  saksi korban  LEONARDO HARRY HUSEN sedang mengendarai  sepeda motor bersama temannya di tempat kejadian  lalu bertemu dengan Terdakwa yang juga sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi  berada di depan  saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN, lalu saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berniat untuk mendahului  Terdakwa namun  agak  sulit dikarenakan  Terdakwa  menguasai  badan jalan  namun akhirnya  saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berhasil melampaui  Terdakwa  dan di saat itu saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN sempat menoleh ke arah  Terdakwa dan memandangnya  yang mana Terdakwa pun membalas pandangan saksi korban lalu berteriak kepada saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN, lalu saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN dengan cepat meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa mengejar saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN hingga saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berhenti di depan rumah temannya untuk meminta pertolongan, pada saat saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN mendatangi rumah temannya untuk meminta pertolongan, Terdakwa  pun sampai di depan rumah  teman saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN dan bertemu dengan Lk. FABIO JOSHUA WAKARI  lalu berkelahi dengan Lk. FABIO, melihat hal tersebut  saksi korban LEONARDO  HARRY HUSEN  mendatangi Terdakwa dan Lk. FABIO  yang sedang saling memukul dengan maksud  untuk  melerai keduanya namun pada saat  saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN berada di dekat Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa menikam  saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN dengan menggunakan sebuah pisau taji sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada sebelah kiri saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN yang mengakibatkan saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN mengalami luka  akibat tikaman dari pisau taji  milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban LEONARDO HARRY HUSEN  mengalami sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor : 02/VER/RSUP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025  yang ditandatangani oleh Dr. Angelica M.J. Wagiu, Sp. B dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:---------------
    • Pada dada kiri koma delapan senti meter dari garis tengah tubuh setinggi iga empat dan iga lima koma terdapat luka terbuka berukuran dua kali tiga koma lima sentimeter koma tepi rata koma dasar jaringan lemak koma perdarahan aktif tidak ada titik; ---------
    • Pada ibu jari kaki kanan terdapat luka lecet berukuran tiga kali dua senti meter koma tepi tidak rata koma perdarahan aktif tidak ada titik; -----------------------------------------------
    • Pada jari telunjuk kaki kanan terdapat luka lecet berukuran dua kali nol koma lima senti meter koma tepi tidak rata koma dasar jaringan koma perdarahan aktif tidak ada; -------
    • Pada jari jempol kaki kiri terdapat luka lecet berukuran dua kali satu sentimeter koma tepi tidak rata koma dasar jaringan koma perdarahan aktif tidak ada titik. -------------------

Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Kerusakan tersebut di atas dsebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam ------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/ pekerjaan untuk sementara waktu -------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya