Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2026/PN Arm STIEV STEVEN PUSUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STIEV STEVEN PUSUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tansje MantiriSTIEV STEVEN PUSUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah atas perbaikan Identitas Pemohon yang semula tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)  KAWIN menjadi BELUM KAWIN ;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan  Perubahan/ Ganti Data Identitas dalam Kartu Tanda Penduduk No.7106071509840001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah di tunjukkan penetapan ini untuk mencatat di buku register yang di peruntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Identitas status perkawinan dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) KAWIN menjadi BELUM KAWIN ;
  4. Menetapkan Biaya Menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak