| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa REINHARD TAKALAU, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 , bertempat di Desa Tarabitan Jaga IV Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ROSMIATI DINI KAWANGUNG, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban ROSMIATI DINI KAWANGUNG dan anaknya Anak VIANEY TAKALAU mendatangi rumah saksi EINZ KARTENZ KAEMPE yang merupakan Kepala Sekolah tempat Anak VIANEY TAKALAU bersekolah untuk mengambil Ijazah dari Anak korban VIANEY TAKALAU , dan tak lama kemudian Terdakwa bersama istrinya saksi YURIATI WAHAB dengan menggunakan sepeda motor mendatangi saksi korban ROSMIATI DINI KAWANGUNG dan Anak VIANEY TAKALAU lalu keduanya turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban ROSMIATI DINI KAWANGUNG dan Anak VIANEY TAKALAU lalu dalam posisi berhadapan Terdakwa langsung bertanya kepada Anak VIANEY TAKALAU dengan nada tinggi : “ Apa ngana da bilang tadi pa tape bini “ (Apa yang kamu katakan kepada istri saya) lalu Anak VIANEY TAKALAU menjawab dengan mengatakan bahwa istri dari Terdakwa lah yang memulai terlebih dahulu , lalu Terdakwa berkata “ Coba Ngana bilang ulang “ (Coba kamu ulang lagi kata-katamu) secara berulang kali , lalu saksi korban ROSMIATI DINI KAWANGUNG berkata pada Terdakwa : “Coba Rein ator itu bini “(Coba Rein, atur istrimu) namun Terdakwa langsung menampar saksi korban ROSMIATI DIDI KAWANGUNG pada bagian pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu saat itu Terdakwa melihat saksi YURIATI WAHAB menarik dan memukul Anak VIANEY TAKALAU kemudian saksi korban berusaha menolong, namun Terdakwa malah menampar saksi korban kembali pada bagian wajah sebelah kiri tepatnya pada bagian pipi hingga telinga kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan akhirnya masyarakat yang berada di tempat kejadian pun melerai . --------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ROSMIATI DINI KAWANGUNG mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 032/RSUD-MWM/VER/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 ditandatangani oleh dr. Sari D. Karianga dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Korban datang dalam keadaan sadar;-------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan ditemukan-----------------------------------------------------------------------------
- Bengkak dan kebiruan di lengan kanan bawah ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali tiga sentimeter ---------------------------------------------------------------------------------------
- Luka gores ukuran kurang lebih enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter di lengan bawah kanan ------------------------------------------------------------------------------------
- Bengkak dan nyeri tekan di telinga kiri ukuran kurang lebih dua sentimeter kali dua sentimeter --------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur tiga puluh delapan tahun ----------------
Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang ---------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|