Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Arm Theresia Isye Mogi 1.Edwin Frida Rengkung
2.Eduard Ronny Harold Rengkung
3.Jean Irene Olivia Tombokan
4.Axel Jordan Rengkung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Theresia Isye Mogi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Fazrin HangkihoTheresia Isye Mogi
Tergugat
NoNama
1Edwin Frida Rengkung
2Eduard Ronny Harold Rengkung
3Jean Irene Olivia Tombokan
4Axel Jordan Rengkung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara
2Kantor Notaris Treesje Sembung, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan ahli waris lainya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Hendra Saputra alias Ignatius Hendra Saputra;
  3. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan jual beli antara almarhum Hendra Saputra (suami Penggugat) dengan almarhum Jemmy Benny Rengkung terhadap sebidang tanah sejumlah Rp. 8.000.000 delapan juta rupiah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 56/Desa Kawangkoan Tahun 1989 dengan luas 6.270 M atas nama Jemmy Benny Rengkung adalah SAH secara Hukum dan mengikat;
  5. Menyatakan demi Hukum Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Hendra Saputra untuk menempati dan atau menguasai sebidang tanah yang telah dibeli dari almarhum Jemmy Benny Rengkung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Desa Kawangkoan Tahun 1989 dengan luas 6.270 M2  atas nama Jemmy Benny Rengkung;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa secara tanpa hak dan tidak seijin  Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat I yang telah mengeluarkan sertipikat baru (sertipikat pengganti) atas objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak