Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 10 februari 2024, sekitar pukul 12.30 anggota piket Polsek Airmadidi mendapatkan informasi tentang adanya kendaraan R4 Suzuki APV warna hitam nopol B 1347 BKP dari Motoling yang akan menuju Kota Bitung dengan membawa muatan minuman keras jenis Cap Tikus dan akan melintas wilayah Airmadidi. Lalu Kasium Aiptu Tony Suharsono selaku bawas saat itu bersama dengan Kanit Samapta Bripka Aditya Gumolung dan Piket Reskrim Brigadir Roberto Andaria melakukan razia didepan Polsek Airmadidi guna menindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang dimaksud kemudian dicegat dan dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa kendaraan tersebut memuat minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 galon 20 liter dan kemasan bungkus plastik yang diisi didalam 7 karung. Kemudian pengemudi dan kendaraan beserta muatannya diamankan di Mako Polsek Airmadidi.
|