Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2026/PN Arm Tempung Telma Wewengkang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tempung Telma Wewengkang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon Tempung Telma Wewengkang sebagai Wali yang sah dari anak yang belum dewasa tersebut Gracia Immanuel Earl Wewengkang;
  3. Memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon untuk bertindak melakukan perbuatan hukum bagi dan atas nama anak tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak